Polres Konawe Ringkus Pengedar Narkoba di Kelurahan Inalahi, 55 Sachet Sabu Siap Edar Diamankan

oleh -687 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan reserse narkoba Polres Konawe, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RA (24) tahun, warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi. RA diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ka satresnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran dalam keterangan resminya mengungkap, pihaknya menerima laporan masyarakat terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah kelurahan Inalahi.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan penelusuran sehingga didapatkan informasi akurat.

Pada hari minggu pukul 21.30wita, dilakukan tangkap tangan terhadap RA di kediamannya disaksikan oleh pemerintah kelurahan Inalahi.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkoba jenis sabu sebanyak 55 sachet bening dengan berat 22.07 gram,” jelas AKP Muh Yusran.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu uni HP, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital dan alat pres. Semua barang bukti ini juga ikut diamankan.

“Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Konawe guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Febri Nurhuda

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *