Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mengumumkan 182.006 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
DPS ini tersebar di 348 desa/Kelurahan, 28 Kecamatan di Kabupaten Konawe.
Ketua KPU Konawe Wike menyampaikan pengumuman DPS ini merupakan salah satu tahapan dalam pilkada. Pengumuman ini berlangsung sejak tanggal 18 – 27 Agustus 2024.

“Untuk saat ini rekan-rekan PPK dan PPS telah melakukan pengumuman DPS secara langsung di tempat-tempat umum. Tujuan dari pengumuman ini untuk mengetahui partisipasi masyarakat terhadap DPS yang diumumkan.
“Masyarakat juga bisa mengoreksi DPS apabila terdapat ketidaksesuaian identitas daftar pemilih yang ada di DPS sehingga PPS menindaklanjuti dengan memperbaiki daftar pemilih yang ada,” ujar Ketua KPU Konawe Wike. Senin (19/8/2024).

Sementara itu, Kadiv Rendatin KPU Konawe Haldin Sam Liambo menyebut setelah pengumuman DPS maka tahapan selanjutnya yakni perbaikan data sesuai tanggapan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengar pleno DPSHP hasil perbaikan dan terakhir penetapan DPT.
“Dari jumlah DPS yang ditetapkan selanjutnya akan dilakukan pleno DPSHP dan terakhir pleno DPT. Semua tahapan ini akan berlangsung sesuai tahapan pemilihan yang ada,” jelasnya.
Laporan : Febri







