Wujudkan Kepastian Hukum, Kantah Konawe Lakukan Pencocokan Batas Bidang Tanah

oleh -105 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turut serta dalam kegiatan Pelaksanaan Pencocokan/ Pencocokan Konstatering Objek eksekusi sesuai penetapan eksekusi oelh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha 8/Pdt.Eks/2025/ PN Unh, yang dilaksanakan di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanganan sengketa pertanahan, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan batas-batas bidang tanah, kondisi aktual objek, serta kesesuaian letak dan luas tanah yang menjadi objek eksekusi.

Kolaborasi antar seksi diharapkan mampu mendukung kelancaran proses pelaksanaan, mencegah potensi permasalahan di kemudian hari, serta mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *