Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe kembali membuka layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Konawe.
Melalui layanan di MPP, masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengurus berbagai keperluan pertanahan secara lebih praktis dalam satu lokasi.
Hal ini sejalan dengan komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan efektivitas dan profesionalitas pelayanan.
Selain sebagai sarana administratif, layanan ini berfungsi sebagai media komunikasi yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Laporan : Redaksi






