Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) akan memberikan santunan kepada warga kurang mampu yang meninggal dunia.
Informasi ini dibenarkan, Plt Kabag Kesra Kabupaten Konawe, Saprin. “Benar sekali, saat Musrenbang pak Bupati sudah menyampaikan kepada seluruh Camat, apabila ada warga kurang mampu yang meninggal dunia akan diberikan santunan,” ujar Saprin saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jum’at (11/4/2025).
Saprin menerangkan jumlah santunan yang akan diberikan yakni uang tunai sebesar dua juta rupiah. Adapun syarat untuk mendapatkan santunan yakni sebagai berikut,
– Surat permohonan bantuan dari ahli waris ditujukan kepada Bupati Konawe.
– Surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau lurah.
– Surat keterangan kematian dari pemerintah desa.
– Identitas ahli waris (KTP)
– foto copy rekening ahli waris (Jika ada)
– Dokumentasi kedukaan.
Setelah semua syarat lengkap, dokumen diantarkan ke dinas pencatatan sipil (Capil) untuk selanjutnya diterbitkan akta kematian.
Setelah akta kematian terbit, bagian Kesra akan memperoses pencairan santunan.
“Untuk saat ini kami telah menerima 3 pengajuan santunan. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban duka masyarakat,”
Laporan : Febri Nurhuda






