Muarasultra.com, Konawe – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Cabang Konawe akhirnya bersedia membayarkan Deviden bagi hasil atas kepemilikan saham Kepala Desa se Kabupaten Konawe.
Hal ini disampaikan Direktur Utama BPR Bahteramas yang diwakilkan melalui Manager Operasional BPR Bahteramas Syahril saat menemui puluhan Kepala Desa yang bertandang di Kantor BPR Bahteramas, Rabu (3/5/23).
Syahril saat membacakan keputusan Direktur Bahteramas menegaskan pihaknya akan membayarkan Deviden bagi hasil kepada Kepala Desa pemilik saham paling lambat besok.
“Saya mengakui bahwa saya akan segera membayarkan deviden atau bagi hasil kepada pemerintah desa se Kabupaten Konawe paling lambat besok tanggal 4 Mei tahun 2023,” ujar Syahril dihadapan masa aksi.
Manager operasional BPR Bahteramas inipun menegaskan apabila pihaknya tidak membayarkan deviden seperti yang tertuang di poin pertama maka Direktur Utama BPR Bahteramas akan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Saya siap mengundurkan diri jika poin pertama tidak kami laksanakan,” Jelasnya.
Usai mendengarkan pernyataan Manager operasional BPR Bahteramas, Kepala desa bersama perwakilan BPR Bahteramas melakukan penandatanganan kesepakatan pembayaran deviden bagi hasil dihadapan para kepala desa dan aparat penegak hukum.
Laporan : Febri