Tiga Hektare Hutan Mangrove Dirusak untuk Rumah Pribadi Gubernur ASR, Pemkot Kendari Belum Terima Izin

oleh -761 Dilihat
oleh
Penampakan 3 Hektare Hutan Mangrove yang dirusak untuk Pembangunan Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Muarasultra.com, KENDARI – WALHI Sulawesi Tenggara mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi.

Tindakan ini semakin menegaskan bahwa gubernur telah terbiasa mengabaikan kelestarian lingkungan dan terus memperlihatkan pola pembangunan yang merusak lingkungan.

Kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap. Ia adalah kawasan lindung yang mempunyai manfaat ekologis. Kerusakan 3 hektar mangrove berarti hilangnya benteng alami ekologis sebagai pelindung dari krisis lingkungan.

Keterlibatan seorang pejabat publik dalam proyek yang menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan yang nyata.

Dalam banyak kesempatan, gubernur menunjukkan pola kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan pribadi dan investor ketimbang keselamatan lingkungan hidup rakyat Sulawesi Tenggara.

Dari pembiaran aktivitas industri ekstraktif yang merusak daerah aliran sungai, hingga konsesi besar-besaran untuk proyek industri nikel yang menyebabkan banjir, krisis air, dan degradasi ekologis, semuanya memperlihatkan kecenderungan yang sama, alam dikorbankan, rakyat menjadi korban.

Alih-alih menjaga kawasan lindung, gubernur justru memberi contoh buruk dengan menggerus ekosistem mangrove demi kepentingan pribadi.

Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap komitmen iklim yang seharusnya dijaga oleh setiap kepala daerah.

WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pembangunan di kawasan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral.

Pemerintah daerah semestinya menjadi garda terdepan dalam pemulihan ekosistem lingkungan, bukan justru menjadi pelaku perusakan.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan yang dibuka tersebut dikaitkan dengan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, ASR.

“Kalau itu tidak salah, itu punyanya Pak ASR untuk rumah pribadi,” ujarnya kepada media, Sabtu (22/11/2025).

Indri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang ia terima, aktivitas penebangan mangrove itu disebut telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah pusat. Pihak ajudan gubernur, katanya, telah menghubungi DLHK untuk memastikan legalitas proyek tersebut.

“Ajudan gubernur mengonfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah punya izin dari Kehutanan Provinsi, sudah ke pemerintah pusat, sudah ada izinnya. Mangrove yang ditebang itu di bagian ujung,” katanya.

Meski demikian, Indri mengakui DLHK Kota Kendari tidak diperlihatkan dokumen izin tersebut, sehingga pihaknya tidak dapat memverifikasi langsung bentuk dan jenis perizinannya.

“Kita tidak diperlihatkan izinnya, jadi tidak bisa mengusut lebih jauh. Informasinya hanya melalui konfirmasi ajudan,” jelasnya.

Indri juga menambahkan bahwa wilayah tersebut bukan zona hijau, sehingga pembangunan fisik di area tersebut masih dimungkinkan menurut tata ruang.

“Karena itu bukan kawasan hijau, jadi masih bisa dibangun,” ungkapnya.

Sementara terkait luas land clearing, Indri memastikan area yang dibuka mencapai hampir lebih dari tiga hektare.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *