Terbukti Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMA 1 Asinua Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun Denda 200 Juta

oleh -1568 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abusain, S.Pd., selaku eks Kepala Sekolah SMAN 1 Asinua Kabupaten Konawe, dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A. 2020 dan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2019 dan 2020 pada SMAN 1 Asinua berlanjut, Rabu 17 Juli 2024.

Sidang kali ini dengan agenda Sidang Putusan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam amar putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abusain, S.Pd, sebagai berikut :

1. Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan;

2. Pidana Denda sebesar Rp 200.000.000,-
subsidair pidana kurungan selama 4 bulan;

3. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 350.641.686,- subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Laporan : Febri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *