Muarasultra.com, Kolaka Timur – Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) bakal menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Langkah itu dilakukan untuk mendesak penegakan hukum terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Poli-polia hingga batas Kabupaten Konawe Selatan, senilai Rp30.279.000.000 di Kabupaten Kolaka Timur.
Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan S.A.P, dalam keterangan tertulisnya menilai proyek yang dikerjakan oleh PT Bangunindo Karya Utama tersebut sarat pelanggaran dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan kami dan laporan masyarakat, kami menemukan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB dan dikerjakan asal-asalan,” tegas Israwan, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terlihat dari penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana hasil temuan di lapangan.
Karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memeriksa Kadis PUPR Provinsi Sultra, PPK, dan kontraktor proyek tersebut.
“Spesifikasi material yang digunakan tidak sesuai sebagaimana hasil di lapangan yang kami telusuri, oleh karenanya kami meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memeriksa Kadis PUPR Provinsi Sultra, PPK, dan kontraktor proyek tersebut,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan jika dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi dan pelaporan resmi
Selain itu, Laskar Sultra juga menyoroti penggunaan material tanpa sertifikasi laboratorium yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas jalan dan merugikan negara.
“Kalau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Spesifikasi Umum Bina Marga, umur jalan bisa pendek dan cepat rusak. Ini merugikan rakyat. Hal tersebut berpotensi menurunkan kualitas konstruksi jalan dan menimbulkan kerugian negara,” tambah Israwan.
Sebagai bentuk keseriusan, Laskar Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat bila aparat penegak hukum di daerah tidak bertindak tegas.
“Kami akan membawa kasus ini sampai ke tingkat nasional jika Kejaksaan Tinggi Sultra tidak serius menegakkan hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.(**)
Laporan : Redaksi






