Tambang PT AMI dan Amindo di Buteng Diduga Gasak Kawasan Hutan, Nama Bupati Muna Barat Diduga Terlibat

oleh -857 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan penyerobotan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang disebut mencapai sekitar 200 hektare.

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh dua perusahaan tambang nikel, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo).

Hal itu itu disampaikan Ampuh Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (15/10/2025).

Mereka juga mendesak Kejagung untuk turun tangan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut memiliki peran penting dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka kantongi, Bupati Muna Barat berinisial DW tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di PT AMI dan PT Amindo dalam kurun waktu 2020–2025.

Namun, pada tahun 2024, kedua perusahaan tersebut melakukan perubahan struktur kepengurusan direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang hasilnya menghapus nama DW dari daftar direksi.

“Di awal susunan direksi, DW menjabat sebagai direktur dua perusahaan itu sejak 2020 hingga 2025. Tapi pada tahun 2024, namanya dihapus karena tengah mengikuti kontestasi politik Pilkada Muna Barat,” ungkap Hendro dalam orasinya di depan Kejagung, Rabu (15/10/2025).

Ampuh Sultra menilai, aktivitas penyerobotan kawasan hutan yang dilakukan sejak 2021 hingga 2023 bertepatan dengan periode DW masih aktif menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.

“Data yang kami pegang menunjukkan dugaan kuat DW terlibat aktif dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas itu. Karena itu, kami meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa DW untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hendro.

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa PT AMI dan PT Amindo diduga memiliki “backing” kuat yang membuat keduanya seolah kebal hukum.

Meski begitu, Ampuh Sultra optimistis Kejagung akan mampu menembus pengaruh tersebut dan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Kami tahu kedua perusahaan itu punya dukungan besar, bahkan ada nama PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) sebagai salah satu pemegang saham. Tapi kami percaya Kejagung akan lebih kuat dari ‘backingan’ mereka, “bener Hendro

Ampuh Sultra memastikan akan terus mengawal dugaan keterlibatan DW dalam kasus tambang tersebut.

“Hari ini baru langkah awal. Minggu depan kami akan kembali turun melakukan tekanan. Kasus dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat DW dalam aktivitas tambang PT AMI dan PT Amindo harus dituntaskan,” pungkas Hendro Nilopo.

Sementara itu hingga berita ini naikkan Bupati Mubar belum memberikan pernyataan resmi ihwal tudingan oleh Ampuh Sultra.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *