Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

oleh -68 Dilihat
oleh
Direktur CERI, Yusri Usman.

Muarasultra.com, JAKARTA – Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan tobat ekologis dinilai hanya sebatas retorika atau lip service tanpa diikuti tindakan nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan lingkungan yang masih menjadi sorotan publik.

‎Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).

‎Menurut Yusri, justru para pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup yang seharusnya lebih dahulu melakukan tobat ekologis karena mereka merupakan garda terdepan dalam penegakan aturan dan pengawasan kepatuhan lingkungan hidup di berbagai sektor industri.

‎”Pejabat Kementerian LH harus yang pertama melakukan tobat ekologis. Sebab mereka adalah garda terdepan untuk memastikan seluruh kegiatan industri taat terhadap undang-undang dan peraturan lingkungan hidup,” ujar Yusri.

‎Ia menilai komitmen pemulihan lingkungan yang selama ini kerap digaungkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Salah satu persoalan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan memadai adalah progres pemulihan limbah tanah terkontaminasi minyak dan bahan berbahaya beracun (TTM B3) sebanyak lebih 6 juta meter kubik di Pertamina wilayah Rokan, Riau.

‎Yusri mengaku heran karena berbagai pertanyaan yang diajukan kepada pejabat Kementerian LH terkait perkembangan pemulihan limbah tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban.

‎”Lucu dan aneh. Berkali-kali ditanya mengenai progres pemulihan limbah TTM B3 di Blok Rokan, pejabat KLH justru bungkam. Apa KLH dikelola seperti lembaga intelijen?” katanya.

‎Menurutnya, sikap tertutup tersebut justru bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi negara. Jika pertanyaan publik terkait isu lingkungan tidak dijawab, maka hal itu dapat menimbulkan persepsi bahwa kementerian tidak memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

‎”Kalau pertanyaan sederhana saja tidak dijawab, publik bisa menilai bahwa mereka sendiri tidak memberikan contoh kepatuhan terhadap berbagai undang-undang dan regulasi lingkungan hidup,” tegasnya.

‎Yusri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersoalkan proses tender atau penunjukan pelaksana pemulihan limbah TTM B3. Yang menjadi perhatian adalah hasil dan perkembangan proses pemulihan tersebut yang seharusnya dapat diketahui masyarakat dan hak mereka menikmati lingkungan sehat, khususnya warga Riau yang terdampak.

‎”Jadi Pak Menteri LH harus memahami bahwa yang kami persoalkan bukan proses tender pelaksana pemulihan limbah TTM B3. Yang menjadi perhatian publik adalah hasil dan progres pemulihannya. Masyarakat Riau berhak mengetahui perkembangannya. Namun yang terjadi justru informasi itu ditutup rapat sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di kementerian,” ujarnya.

‎Karena itu, lanjut Yusri, apabila keterbukaan informasi mengenai penanganan limbah TTM B3 terus diabaikan, maka publik dapat berasumsi bahwa seruan Menteri LH mengenai tobat ekologis pada peringatan Hari Lingkungan Hidup tidak lebih dari sekadar slogan tanpa implementasi yang nyata.

‎Sebelumnya, Direktur Eksekutif CERI tersebut juga menyayangkan sikap Menteri LH M. Jumhur Hidayat yang dinilainya tidak memberikan respons atas pertanyaan media terkait nasib kesehatan masyarakat Riau yang terdampak limbah B3 berupa tanah terkontaminasi minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

‎Wilayah tersebut merupakan bekas area operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlangsung selama hampir satu abad.

‎Menurut Yusri, sebagai pejabat publik dan mantan aktivis, Menteri LH seharusnya menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi dan perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat yang berpotensi terdampak pencemaran.


‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *