Tambang PD Aneka Usaha Kolaka Terancam Denda Rp1,1 Triliun Akibat Menambang di Kawasan Hutan

oleh -696 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KOLAKA – Pasca melakukan penyisiran di sejumlah daerah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya menemukan beberapa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

Salah satunya PD Aneka Usaha Kolaka (AUK), yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan tambang itu, masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi sanksi denda Administratif akibat perambahan kawasan hutan.

Dari data yang dimiliki media AmanahSultra.id, PD Aneka Usaha Kolaka mendapat denda yang luar biasa senilai Rp1.194.783.390.856,85 (Satu triliun, seratus sembilan puluh empat miliar, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, tiga ratus sembilan puluh ribu, delapan ratus lima puluh enam rupiah).

Potensi sanksi berupa denda administratif yang diberikan PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) diduga akibat aktivitas penambangannya di kawasan hutan dengan luas 122,64 Hektare, sehingga hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Tak hanya itu saja, perbuatan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang IUP memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Disisi lain, sanksi denda administratif juga berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara hingga berita ini dinaikan pihak managemen PD AUK belum memberikan pernyataan resmi terkait potensi sanksi denda Administratif yang dibebankan akibat perambahan kawasan hutan.

Untuk diketahui perusahaan ini juga menyimpan persoalan lain yang sudah dimuat sebelumnya dalam pemberitaan media ini.

Yang mana PD AUK terseret dugaan korupsi seperti dalam temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka tahun 2024, yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang digaungkan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra.

Temuan BPK itu menyoroti ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan yang berdampak signifikan pada nilai penerimaan atau bagi hasil PD Aneka Usaha Kolaka dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Tak hanya itu, terkuak pula adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) pertambangan yang mencurigakan.

Bahkan terkait hal itu AKAR Sultra juga telah melaporkan  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada beberapa waktu lalu.

Penulis : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *