Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Konawe menggelar aksi demontrasi di kantor Kejaksaan Negeri Konawe dan Mako Polres Konawe. Kamis (8/1/2026).
Dikawal personil Polres Konawe, mahasiswa menyuarakan dugaan tambang galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. Tambang galian ini disebut menyuplai material timbunan sejumlah proyek di Kabupaten Konawe.
Penanggung jawab aksi, Syahri Ramadhan dalam orasinya mengatakan bahwa sejumlah proyek di kabupaten Konawe menggunakan material ilegal tambang galian C di kecamatan Meluhu.
Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran hukum yang jelas terlihat di depan para penegak hukum. Oleh karena itu Ia meminta agar kejaksaan dan Polres Konawe tidak tinggal diam melihat pelanggaran didepan mata.

“Ini pelanggaran hukum, tambang galian C tanpa izin hanya akan merugikan negara, daerah dan pasti merusak lingkungan sebagaimana tertuang dalam uu no. 3 tahun 2020 tentang pertambangan,” ujar Vigo (Akrabnya).
Olehnya, ia berharap APH baik Kejaksaan maupun polres Konawe untuk segera menghentikan segala aktivitas tambang galian C di Kabupaten Konawe khususnya di Kecamatan Meluhu. Sebagai wujud tanggung jawab yuridis kepada negara.
“Kami menegaskan, apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka, kami pastikan akan kembali bertandang untuk menggelar aksi yang lebih besar hingga jilid jilid selanjutnya,” tegasnya.
Pantauan awak media di lokasi demontrasi, nampak puluhan anggota Polres Konawe melakukan pengawalan agar aksi berlangsung aman dan kondusif.
Laporan : Redaksi






