Muarasultra.com, KONAWE – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu, 7 Januari 2026.
Penggeledahan terkait penyidikan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 hingga 16.39 WIB di lantai enam Gedung Blok 4 Kemenhut.
Sejumlah penyidik Jampidsus tampak dibantu aparat berseragam TNI mengamankan lokasi.
Petugas membawa sejumlah box berisi barang yang diduga barang bukti.
Kasus ini merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan resmi dari tim penyidik.
“Belum ada info. Nanti akan kami update,” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar.
“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan. Di mana dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Anang membeberkan, modus korupsinya berupa pemberian izin pertambangan. Tapi dalam praktiknya, aktivitas tambang justru memasuki kawasan hutan lindung.
“Bekerja sama, modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” imbuhnya.
Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga menggelar kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Kabupaten Konawe Utara maupun kantor bupatinya, serta di Jakarta.
Saat ini, penyidik Gedung Bundar pun telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negaranya.
Anang mengungkapkan, kasus ini terjadi di wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara. Namun dia tidak menyebut identitas bupati yang memberikan izin tambang tersebut.
Dia hanya memastikan, periode perkara penyidikannya sejak 2013 hingga 2025. Anang mengaku tidak mengetahui terkait kasus serupa yang sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun belakangan, perkara yang juga telah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka itu dihentikan KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu, tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025,” sebutnya.
Dari penelusuran, sejak 2013 hingga 2025, Kabupaten Konawe Utara sempat dipimpin sejumlah bupati.
Aswad Sulaiman sempat menjadi Bupati periode 21 April 2011–21 April 2016. Kemudian diganti Ruksamin selaku Bupati periode 21 April 2016–21 April 2021 dan periode berikutnya, 26 April 2021–20 Februari 2025. Lalu, dia digantikan Bupati Ikbar yang menjabat sejak 20 Februari 2025 hingga sekarang.
Aswad Sulaiman diduga menerbitkan 17 IUP kilat, dan disalahgunakan untuk eksplorasi nikel di kawasan hutan lindung. 17 perusahaan tersebut di antaranya PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S dan PT D. Selanjutnya PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan terakhir PT ST.
Laporan : Redaksi
Sumber : Rmol.id







