Muarasultra.com, KONAWE – Seorang istri asal Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, berinisial WN (22), dilaporkan ke pihak kepolisian setelah kedapatan bersama seorang kontraktor berinisial ER (40) di salah satu homestay di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu pagi (19/10/2025).
Peristiwa tersebut bermula ketika YNR (29), suami WN, menerima informasi bahwa istrinya kerap berkomunikasi intens dengan ER. Curiga dengan gelagat tersebut, YNR kemudian berkoordinasi dengan F (37), istri sah dari ER, untuk memastikan kebenarannya.
Keduanya lalu mendatangi sebuah homestay di kawasan Kadia yang diduga menjadi lokasi pertemuan WN dan ER. Saat pintu kamar diketuk tidak ada jawaban, mereka akhirnya memutuskan untuk mendobrak masuk.
Benar saja, di dalam kamar itu mereka mendapati pasangan tersebut sedang berduaan.
“Kami datang bersama dan mendobrak pintu kamar. Saat itu, istri saya sedang berada di kamar mandi,” ungkap YNR kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Menurut YNR, baik istrinya maupun pria tersebut tak dapat mengelak saat dipergoki. Suasana sempat tegang, namun keduanya kemudian memilih melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai penggerebekan, YNR resmi melaporkan istrinya ke kepolisian.
Terpisah, Kapolsek Baruga AKP Marjuni saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut. “Langsung hubungi penyidiknya,” ucap AKP Marjuni.
Sementara itu penyidik Polsek Baruga, Aiptu Iskandar menjelaskan YNR melaporkan dugaan persetubuhan istrinya pada hari Selasa (21/10/22).
“Kemarin laporannya masuk, saat ini kami masih lakukan penyelidikan,” jelas Aiptu Iskandar.
Ia mengungkap, tak berselang lama usai di laporkan oleh suaminya, W mendatangi Polsek Baruga untuk selanjutnya membantah tuduhan suaminya.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pemanggilan klarifikasi secara langsung, apabila mereka tidak koperatif kita akan lakukan panggilan paksa. Untuk istri E, sudah konfirmasi akan memenuhi panggilan hari sabtu karena dia mengajar,” tutup Aiptu Iskandar.
Laporan : Redaksi






