Tak Miliki Izin PT BRP Tetap Bisa Beroperasi

oleh -282 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Konawe – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menduga lokasi pengolahan batu PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) yang terletak di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak mengantongi izin produksi atau izin lainnya.

Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan menjelaskan, Dari hasil investigasi pihaknya menemukan sederet dugaan pelanggaran PT. BRP, mulai dari izin penambangan batu, truck pengangkut batu yang tidak ditutupi tarpal dan menggunakan jalan umum secara beriringan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Tidak hanya itu banyak sopir dump truck sering ugal-ugalan sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas dan korbannya meninggal dunia (MD). Sampai saat ini juga masi ada salah satu korban lakalantas yang terbaring sakit dan lumpuh akibat kecelakaan,” jelasnya.

Muhammad Syahri Ramadhan

Muhammad Syahri Ramadhan mengatakan, perusaahan PT BRP diduga keras telah melakukan pelanggaran, dan sangat disayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe diduga tutup mata dengan persoalan tersebut.

“Kami telah memasukan laporan sederet dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) ke Mabes Polri, sekaligus mendesak DPRD Kab.Konawe untuk turun di lokasi penambangan batu PT BRP meminta kelengkapan izin penambangan batu yang dikantonginya,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi humas eksternal PT BRP yang enggan disebutkan namanya mengatakan, PT BRP hanya membeli batu kepada pemilik lokasi yang terletak di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Konawe, soal izin bukan urusan PT BRP.

PT BRP

Namun pihaknya juga tidak mengetahui apakah pemilik lokasi batu itu memiliki izin produksi atau tidak.

“PT BRP tidak ada izinnya, karena dia hanya beli batu, coba koordinasi ke pemilik lokasi batu,” katanya melalui telepon selulernya.

Pemilik lokasi penambangan batu di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabuoaten Konawe, Sabda saat di konfirmasi mengatakan, soal izin produksi atau izin lainnya, itu urusan pihak perusahaan PT BRP, ia juga baru akan mempertanyakan izin tersebut kepada pihak perusahaan yang menambang batu di lokasi miliknya.

“Nanti saya coba koordinasi dulu dengan bos besarnya perusahaan kalau soal izin, masalanya saya tidak tau juga,” ungkapnya saat dihubungi melalui via telepon seluler.

Diketahui, dalam waktu dekat ini GAM Sultra bakal menggelar aksi demonstrasi, sekaligus menghentikan armada yang digunakan oleh PT BRP saat memuat material batu, juga mendesak APH dan DPRD Konawe untuk mengusut tuntas kelengkapan izin penambangan batu milik PT. BRP yang berada di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Konawe.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *