Tak Ada Unsur Pidana, Polda Sultra Hentikan Penyelidikan Perkara Paskibraka

oleh -665 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian daerah (Polda) Sultra melalui Ditreskrimsus menghentikan Penyelidikan perkara Tindak Pidana ITE polemik seleksi paskibraka pada Rabu 27 September 2023.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan awalnya penyelidikan tersebut berdasarkan laporan Andri Darmawan mewakili saudara Doni Amansa pada 17 Juli 2023.

“Dengan kronologi pada tanggal 18 Mei 2023 korban bersama 3 (Tiga) Orang anggota paskibraka yang mengikuti seleksi di Hotel Dblitz telah diumumkan oleh kordinator seleksi paskibraka periode tahun 2023 saudara Laode Muhammad Saifudin,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Ia menambahkan bahwa saat itu korban bersama saudari Nadira Syalvallah telah lulus dan terpilih sebagai anggota paskibraka untuk mewakili provinsi Sulawesi Tenggara ditingkat pusat.

“Namun pada tanggal 6 Juli 2023, Grup Wa Capasnas 2023 hanya 3 anggota grup karena pada saat saksi berada dilobi Dblitz saksi hanya teringat Nadira dan Doni Amansah saja dan saksi tidak pernah menyampikan kepada Ibu Doni Amansah bahwa anaknya lulus mewakili paskibraka Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Lanjutnya sesuai dengan petunjuk teknis BPIP dimana dia sebagai sekertaris dalam Kepanitiaan, Saudara Harmin Ramba tidak dapat menentukan kelulusan Peserta berdasarkan Keterangan BPIP.

“Pada tanggal 17 Mei 2023 panitia seleksi tidak menetapkan 4 (Empat) atau 2 (Dua) pasang terbaik, Yang terjadi adalah Tim Penilai merekomendasikan 2 (Dua) pasang yang terdiri dari 2 (Dua) Peserta Putra dan 2 (Dua) Peserta Putri yang memiliki nilai tertinggi 1 dan 2 untuk direkomendasikan kepada Ketua Panitia Pelaksana Seleksi untuk memutuskan (Calon Utama dan Cadangan),” ungkapnya.

Sambungnya berdasarkan pada akumulasi penilaian dan syarat lainnya, Saksi menjelaskan jika penentuan peserta yang lolos berdasarkan nilai kumulatif yang didapatkan peserta selama seleksi dilaksanakan yang dapat diakses langsung oleh peserta sendiri menggunakan aplikasi transparansi paskibraka dan perisai BPIP.

“Harmin Ramba tidak memiliki kewenangan menentukan Lolos atau Tidak Lolos, Berdasarkan petunjuk teknis yang menetapkan hasil seleksi adalah Ketua Panitia pembentukan pasukan pengibar bendera pusaka,” ujarnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana UI Flora Dianti menyatakan, menyebarkan misalnya menggunakan surat kabar, majalah, buku, selebaran.

“Tulisan atau gambar tersebut harus dibuat banyak. Fakta Hukum, Berita bohong dilakukan oleh terlapor secara lisan dengan dihadiri oleh orang banyak unsur menyiarkan bukan menyebarkan berita, Namun juga dilakukan penyebaran melalui sosial media, sehingga dapat diakses oleh orang banyak berarti unsur menyebarkan terpenuhi,” tuturnya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta dikaitkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dalam kasus Quad Non terlapor adalah BPIP yang merupakan Panitia.

“Terbukti ?enyebarkan informasi berupa klarifikasi proses penilaian paskibra, Namun tidak terbukti adanya berita bohong berkaitan dengan proses penilaian atau tes online peserta tersebut, Bahkan terbukti bahwa Wiradinata Satya Persada Memiliki Nilai Tertinggi,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya menuturkan bahwa terbitnya keonaran karena adanya postingan di akun FB yang mengatakan adanya kecurangan dalam proses seleksi Paskibra, Bukan karena adanya klarifikasi dari terlapor (Harmin Ramba). Unsur keonaran terpenuhi, Namun bukan akibat adanya klarifikasi terlapor.

“Bahwa berdasarkan fakta Penyelidikan, berita atau klarifikasi yang dilakukan oleh terlapor Harmin Ramba tidak terbukti merupakan suatu kebohongan, dan keonaran sudah terjadi sebelum adanya klarifikasi dari terlapor, Oleh sebab itu, Unsur kelalaian (Patut Menduga) berita bohong tidak terbukti,” lanjutnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa menurut ahli dengan viralnya postingan dari Ibu saudara Doni Amansa dapat termasuk dalam frase dapat menimbulkan keonaran, Karena informasi yang didapat tidak lengkap dan mengklaim jika pihak-pihak mereka yang harus lolos. Selain itu terbukti memang adanya demonstrasi dan keonaran karena adanya postingan viral tersebut. Kesimpulanz Pasal 14 Ayat (2) Tidak Terbukti.

Terakhir pihaknya menuturkan bahwa dari hasil penyelidikan terhadap laporan saudara Andri Darmawan dengan terlapor saudara Harmin Ramba Kepala Kesbangpol Provinsi Sultra dengan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum yang mana penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dari panitia seleksi dan pihak BPIP.

“Kemudian dari hasil koordinasi saksi ahli pidana, Disimpulkan jika laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bukan merupakan Tindak Pidana,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *