Soal Izin Penambangan Batu di Amonggedo, ini Penjelasan Pihak Perusahaan

oleh -516 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Konawe – PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) disebut-sebut memiliki peranan penting perihal aktivitas penambangan batu yang disinyalir tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

PT BRP diduga tidak memiliki izin perihal aktivitas penambangannya di wilayah Kabupaten Konawe.

Perihal itu salah satu penanggung jawab dalam persoalan ini Cecep Sudrajat angkat bicara.

Menurut Cecep PT BRP memang tidak memiliki izin pengolahan batu dan hanya membeli batu. Sedangkan pemilik izin lokasi penambangan batu yang sebanarnya adalah PT Sumbuh Bumi Berkah (SUBB).

“PT BRP tidak memiliki izin, karena dia hanya membeli batu yang punya izin itu PT SUBB,” jelasnya.

Cecep mengungkapkan pemilik lokasi tambang batu tersebut sudah dikuasakan oleh PT SUBB dan untuk melalukan aktifitas, PT SUBB meminta rekomendasi dari PT ST Nikel sebagai pemilik IUP pertambangan nikel di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Konawe.

Isi rekomendasi yang diberikan oleh PT ST Nikel kepada PT SUBB hanya dibolehkan melalukan aktifitas penambangan batu, tidak dengan melakukan penambangan nikel.

Setelah itu PT SUBB melakukan pengurusan izin tambang galian C di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak lama kemudian keluar kebijakan pendelegasian pemberian izin dalam hal ini Pemerintah Provensi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.

Berkas pengurusan izin tersebut di kembalikan ke Dinas ESDM Provinsi Sultra, sehingga terbit rekomendasi penambangan batu PT SUBB, rekomendasi tersebut membolehkan PT SUBB melakukan aktivitas pertambangan dan hanya menyuplai ke proyek Pembangunan Strategi Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.

“Batu inilah yang dijual ke PT BRP lalu disuplai ke proyek PSN Bendungan Ameroro, jadi PT BRP memang tidak menambang hanya membeli, yang menambang PT SUBB, tapi tidak boleh menyuplai selain proyek PSN, jika itu terjadi bisa berujung pidana,” ujar Kang Cecep sapaan akrabnya.

Terkait izin blasting lanjut Cecep, dilakukan oleh PT Bahtera Keluarga Sejatra (BKS), pasalnya PT SUBB selaku pemilik lokasi tidak memiliki izin tersebut, sehingga pada saat blasting dilakukan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.

“Kalau PT SUBB tidak berani blasting, karena memang tidak ada izin, yang melakukan blasting itu PT BKS, inilah yang perlu diketahui, sehingga dugaan penambangan ilegal itu kami anggap keliru,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada tiga perusahaan dalam aktivitas penambangan batu di Desa Wawohine, Kec.Amonggedo, yakni PT SUBB selaku penambang batu yang dikuasakan oleh pemilik lokasi, PT BRP sebagai pembeli batu yang di suplai pada proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro dan PT BKS pemilik izin blasting.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *