Muarasultra.com, KONAWE – Seorang petani asal Kecamatan Routa bernama Aris M usia 42 tahun, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan sebagai pengedar narkoba, Minggu (6/10/2024).
Aris M diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu dengan berat 1,04 gram dan uang tunai 1 juta rupiah.
Kasat narkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran dalam keterangan tertulisnya menyebutkan pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah desa Tirawonua, Kecamatan Routa, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota satresnarkoba Polres Konawe melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga Aris M dan ditemukan 1 shacet yang terbungkus pembungkus roti warna coklat kuning yang di selip di pohon pisang samping rumah yang di duga berisi narkotika dengan berat bruto 1,04 gram.
“Selanjutnya anggota sat resnarkoba polres konawe mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke kantor satuan narkoba polres konawe guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Yusran.
Terlapor diduga berperan sebagai pengedar Narkotika. Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan : Febri