Muarasultra.com, Baubau – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan implementasi Peralihan Hak Elektronik secara serentak di 17 Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sultra pada Rabu (10/9/2025). Acara yang dipusatkan di Kanwil BPN Sultra ini diikuti secara daring oleh seluruh kantor pertanahan, sebagai wujud komitmen dalam mendukung kebijakan transformasi digital pertanahan.
Keunggulan Peralihan Hak Elektronik ini lebih menyederhanakan proses, efisien, tepat dan lebih mudah. Menurut data Kementerian ATR/BPN, Sultra menjadi provinsi ke-20 di Indonesia yang menerapkan layanan peralihan hak berbasis elektronik.
Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat mengatakan, penerapan layanan ini juga sejalan dengan arah reformasi birokrasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis digital.
“Gong sudah dibunyikan, kita harus berirama dan senada dengan kebijakan ATR/BPN sekarang. Bahkan bukan hanya ATR BPN, Tetapi roadmap reformasi birokrasi, mengarahkan kita untuk menuju transformasi digital,”tutur Rahmat.
Kepala Kanwil BPN Sultra ini juga menekankan pentingnya sinergi antara BPN dengan para notaris dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) agar implementasi ini berjalan sukses. “Kalau tidak sebangun dan seruang, tidak bisa kita menjadikan ini menjadi bagus ke depan,”ujarnya
Terpisah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Baubau, Sultra Wirawan, memastikan bahwa Kantor Pertanahan Baubau telah siap untuk menerapkan layanan Peralihan Hak Elektronik. Menurutnya, kesiapan tersebut didukung oleh sumber daya manusia dan sistem pelayanan yang telah berbasis elektronik.
“Dari sisi SDM dan sistem pelayanan kita yang sudah semua elektronik, memang sudah menggambarkan kesiapan. Jadi layanan baru ini merupakan kelanjutan dari sistem elektronik yang sudah berjalan di Kantor ini seperti pengecekan elektronik dan Hak Tanggungan Elektronik,”kata Sultra usai mengikuti secara daring peluncuran implementasi Peralihan Hak Elektronik bersama para notaris dan PPAT di Baubau.
Sementara itu, Pengurus Pusat IPPAT Bidang Hubungan Antar Daerah (HAD) Kalimantan-Sulawesi, La Ode Muhammad Kurniawan Utomo, menyambut baik layanan ini. Ia menilai digitalisasi dapat memangkas waktu kerja secara signifikan. “Dengan adanya yang sekarang kita bisa secara mandiri mendaftarkan. Jadi memang bisa setidaknya 50 persen memotong waktu,”jelasnya.
Menurut Kurniawan, layanan ini akan menghilangkan antrean berkas yang biasa terjadi di kantor pertanahan. Pihak Kantor Pertanahan kini hanya akan memverifikasi berkas yang telah didaftarkan secara mandiri oleh PPAT.
Kurniawan menyebutkan bahwa pihak PPAT akan segera mempelajari dan beradaptasi dengan sistem baru ini untuk memastikan kelancaran proses implementasi.
Laporan : Redaksi







