Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan setelah menelan korban jiwa seorang warga berinisial FA. Korban FA meninggal dunia setelah tenggelam di lokasi galian PT Abadi Nikel Nusantara.
Peristiwa tragis tersebut mendapat perhatian serius dari Randi Liambo, pemuda Routa sekaligus aktivis peduli hukum Sulawesi Tenggara. Randi menilai, kematian korban berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Abadi Nikel Nusantara (ANN).
Menurut Randi, perusahaan tambang bijih nikel itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lokasinya justru berada di kawasan permukiman warga, tepatnya di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Kami menduga PT ANN tidak pernah melakukan kajian amdal strategis, namun tetap beroperasi hingga saat ini,” ungkap Randi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Lebih jauh ia membeberkan, perusahaan tersebut diduga melakukan penggalian material batu dan pasir dari Sungai Lailindu di Kelurahan Routa tanpa izin resmi. Padahal, sungai tersebut selama ini menjadi sumber kehidupan warga, baik untuk mandi maupun mencuci kendaraan.
“Material itu kemudian dipakai untuk kebutuhan PT ANN, lalu diangkut ke wilayah Sulawesi Tengah menggunakan jalan nasional,” jelasnya.
Randi juga menduga, perusahaan tidak mengantongi izin lintas serta berpotensi menghindari pajak penggunaan jalan negara. Ironisnya, PT ANN juga tidak memasang rambu-rambu atau tanda peringatan yang lazimnya wajib tersedia dalam kegiatan pertambangan.
“Dengan kelalaian perusahaan, nyawa seorang warga Routa melayang. Namun, hingga kini mereka masih beroperasi seolah tanpa rasa bersalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan dan mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat Routa.
Oleh karenanya, Randi menyangkan kurangnya fugsi kontrol dari aparat penegak hukum (APH) di Kecamatan Routa.
“PT. Abadi Nikel Nusantara harus bertanggung jawab atas wafatnya adik kami FA,” tegas Randi.
Selain itu, Randi juga mendesak APH dan pihak terkait lainnya untuk memberikan sanksi administrasi dan pidana berupa penghentian aktivitas dan denda sesuai hukum yang berlaku.
“Saya pastikan jika tidak segera ditindak tegas, kami akan turun malakukan aksi demonstrasi dan menghentikan segala bentuk aktivitas PT ANN secara paksa,” tegas Randi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun manajemen PT Abadi Nikel Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini.
Laporan: Redaksi