Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) sepakat mengusulkan sebanyak 3.942 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketua Komisi III DPRD, Ginal Sambari, menjelaskan bahwa jumlah 3.942 honorer tersebut merupakan hasil seleksi PPPK sebelumnya yang belum seluruhnya terakomodir. Usulan ini telah diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Ini adalah bagian dari perjuangan kami. Kami sudah sampaikan ke Menpan RB dan mendapat jawaban bahwa pengangkatan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Maka, kami langsung menggelar rapat bersama pemerintah daerah dan telah tercapai kesepakatan,” ujar Ginal Sambari.
Dari total jumlah tersebut, tenaga honorer yang diusulkan terdiri dari:
Guru: 653 orang
Tenaga Kesehatan: 638 orang
Tenaga Teknis: 2.621 orang
DPRD telah secara resmi mengeluarkan persetujuan agar seluruh honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Proses ini ditargetkan tuntas paling lambat hingga Desember 2025.
“Kami tidak lagi mengacu pada batas waktu 1 Oktober. Harapannya, seluruh proses pengangkatan sudah selesai paling lambat Desember 2025,” tambah Ginal.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Suparjo, menegaskan bahwa data honorer yang diusulkan merupakan hasil dari proses pendataan dan seleksi sebelumnya. Tidak ada tambahan baru yang bisa diakomodir di luar data resmi tersebut.
“Semua nama yang diusulkan adalah mereka yang sudah mengikuti tes sebelumnya dan terdata di BKN. Jadi tidak mungkin ada tambahan. Ini juga sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul lagi tenaga honorer baru di luar mekanisme resmi,” tegas Suparjo.

Pemda berharap dengan kebijakan ini, tidak hanya memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer, tetapi juga menjadi solusi strategis dalam penataan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Laporan : Redaksi






