Seorang Kajari di Sultra Diamankan, Isu Cargo Nikel Morombo Ikut Mencuat, Kapuspenkum Kejagung Belum Menjawab

oleh -159 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin (5/10/2026) lalu.
‎
‎Kajari tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
‎
‎Informasi mengenai pengamanan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta.
‎
‎Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu Kajari di wilayah Sultra.
‎
‎“Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” kata Sugeng, dikutip dari Anoatimes.com, Selasa (6/10/2026).
‎
‎Menurut Sugeng, pengamanan dilakukan pada Senin pagi. Setelah itu, pihak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal.
‎
‎“Kemarin pagi. Kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,” ujarnya.
‎
‎Namun, Sugeng belum mengungkap identitas maupun jabatan spesifik Kajari yang diamankan tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan selanjutnya akan ditangani oleh Kejagung RI.
‎
‎“Nanti Kejagung yang akan menyampaikan update-nya,” katanya.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak, mencuat mengarah pada pengelolaan barang bukti berupa cargo ore nikel di kawasan Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
‎
‎Cargo tersebut disebut mencapai puluhan ribu ton dan berkaitan dengan perkara aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Material itu telah menjadi barang sitaan dan disebut akan diproses melalui mekanisme lelang.
‎
‎Posisi barang bukti tersebut bukan perkara kecil. Selain menyangkut aset yang berada dalam penguasaan negara, proses pengamanan, pengelolaan, penentuan status hingga pelelangannya memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi.
‎
‎Karena itu, muncul pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pengelolaan cargo tersebut dan bagaimana prosesnya dijalankan.
‎
‎Isu kemudian berkembang menjadi dugaan adanya tarik-menarik kepentingan atau “adu kuat” dalam pengelolaan cargo nikel sitaan tersebut.
‎
‎Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi Kejati Sultra maupun bukti hukum yang menyatakan bahwa persoalan cargo nikel Morombo menjadi penyebab pengamanan pejabat kejaksaan.
‎
‎Justru karena belum ada kepastian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak membuka persoalan ini secara terang.
‎
‎Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sulawesi Tenggara meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pergantian pejabat atau kabar mengenai pengamanan seorang Kajari.
‎
‎Jenderal Lapangan KOMPAS Sultra, Andri Togala, menilai jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan ataupun konflik kepentingan, maka seluruh rangkaian persoalan harus dibuka melalui proses pemeriksaan yang profesional.
‎
‎“Kami meminta Kejagung RI tidak pandang bulu. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau persoalan lain di balik pengamanan tersebut, maka harus diungkap secara terang,” tegas Andri, mengutip berita Kakinews.id, Selasa (6/10/2026).
‎
‎Menurutnya, informasi mengenai cargo nikel Morombo tidak boleh berhenti sebagai rumor. Jika memang terdapat persoalan dalam pengelolaan barang sitaan negara, aparat penegak hukum harus menelusurinya berdasarkan fakta dan dokumen.
‎
‎“Informasi ini memang belum bisa dibuktikan secara hukum. Karena itu, justru harus diuji dan ditelusuri. Jangan sampai ada kepentingan tertentu di balik pengelolaan barang sitaan negara,” ujarnya.
‎
‎KOMPAS Sultra juga mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam pengamanan, pengelolaan, maupun rencana lelang cargo nikel tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
‎
‎“Kami ingin penegakan hukum yang bersih, tegas dan transparan. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, harus ditindak,” kata Andri.
‎
‎Kini pertanyaan publik bukan sekadar siapa pejabat yang diamankan.
‎
‎Publik juga menunggu kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Kejari Konawe, mengapa terjadi pergantian sementara pada posisi Kajari, serta apakah isu cargo nikel Morombo memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut.
‎
‎Seluruh dugaan itu masih membutuhkan pembuktian.
‎
‎Satu hal yang jelas, tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi akan semakin terbuka. Karena itu, Kejati Sultra dan Kejagung dituntut memberikan informasi yang terang mengenai rangkaian peristiwa tersebut, termasuk status pejabat yang diamankan dan persoalan yang sedang ditangani.
‎
‎Jika tidak berkaitan dengan cargo nikel Morombo, publik tentu berhak mengetahui duduk perkara sebenarnya. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan dalam pengelolaan barang sitaan negara, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
‎
‎Terpisah Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, SH., MH., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu 7 Oktober 2026 belum memberikan jawaban.
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *