Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe dengan nilai lebih dari Rp9,2 miliar terus bergulir di Mapolres Konawe.
Terkini, eks Kabag Umum Setda Konawe berinisial S kembali menjalani pemeriksaan.
Pantauan awak media ini, Eks Kabag Umum Setda Konawe yang juga pernah menjadi camat Abuki, terlihat memasuki ruangan unit II Tipidkor Polres Konawe. S menjalani pemeriksaan sekitar 4 Jam.
Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, di antaranya anggaran makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar.
Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya sebesar Rp2,1 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK juga mencatat pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan lainnya adalah belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler yang mencapai Rp3,7 miliar dan juga dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
AKP Taufik sebelumnya pernah menyampaikan, untuk temuan pada Bagian Humas dan Protokoler, hasil audit kerugian negara telah diterima dan perkara tersebut direncanakan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk Bagian Humas, hasil auditnya sudah keluar dan rencananya sesuai dengan tahapan akan kami gelar perkara untuk tindak lanjut penanganannya,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Polres Konawe kini tengah menunggu hasil audit BPK tahap kedua untuk menentukan arah pemeriksaan dan status para terduga.
Laporan : Redaksi






