Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian resor (Polres) Konawe melalui unit Satresnarkoba kembali meringkus dua pemuda yang disinyalir sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
Kedua pemuda tersebut berinisial AA dan FP. Keduanya diamankan di 2 lokasi berbeda dengan barang bukti (BB) sebanyak 39.51 Gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Konawe Iptu Asriyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/23) menyebutkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana narkoba yang kerap terjadi di lokasi kedua tersangka diamankan.
“AA diamankan di depan Posyandu Ambekaeri pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023. Sedangkan FP diamankan di kediamannya di kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe,” jelas Asriyadi.
Mantan Kapolsek Lambuya inipun mengatakan saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di mako Polres Konawe untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polres Konawe dibawah kepemimpinan AKBP Ahmad Setiadi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaannya di wilayah hukumnya.
Polres Konawe pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.
Laporan : Febri