Satreskrim Polres Konawe Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curas usai Beraksi di Tiga TKP Berbeda

oleh -785 Dilihat
oleh
Satreskrim Polres Konawe Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curas usai Beraksi di Tiga TKP Berbeda.

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe meringkus seorang laki-laki pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial HK alias P warga Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

HK alias P ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang telah ia lakukan di tiga tempat kejadian perkara atau TKP berbeda.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit I Pidum Polres Konawe, IPDA Dr. Umar R Sugeng, S.Sos., SH., MM., mengungkapkan tersangka HK alias P sebelumnya telah diamankan oleh tim resmob Polres Konawe pada tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 wita bertempat di kelurahan Tuoy, kecamatan Unaaha kabupaten Konawe.

“Pelaku HK alias P sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu kios (TKP 3) milik warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha. Di TKP tersebut pelaku mengambil 3 unit Hp, puluhan bungkus rokok berbagai merk dan uange tunai yang menurut pengakuan korban sekitar 1 juta lebih,” ujar IPDA Umar.

Selanjutnya, tim penyidik Polres Konawe melakukan pengembangan dan pendalaman dan diketahui pelaksanaan HK alias P ternyata juga telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tumpas (TKP 1) dan di TK Niranuang (TKP 2) yang juga berada di Kelurahan Tumpas.

“TKP pertama di sebuah rumah kosong depan Gereja Sion. Pelaku mengambil sebuah laptop, emas 4 gram, tabung gas, dan juga uang sebanyak 3 juta rupiah. Sedangkan di TKP ke dua pelaku mengambil sebuah proyektor milik TK Niranuang, satu buah speaker mini, serta satu buah tabung gas,” IPDA Umar membeberkan.

Lanjut IPDA Umar, dalam melakukan aksinya pelaku HK alias P selalu sendiri atau solo action. Barang curian digunakan oleh pelaku HK alias P untuk judi online dan membeli shabu-shabu.

“Berdasarkan pengakuan korban, Barang curian pelaku dijual, untuk selanjutnya digunakan untuk membeli shabu-shabu dan game online,” jelasnya.

Dikatakan, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama (Pencurian). “Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban di TKP 3, bahkan smpat membawa senjata tajam, yang sedang kami kembangkan dan cari senjata tajam yang digunakan,” jelasnya.

“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kanit I Pidum Polres Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *