Salah Satu Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Wonua Mbae Merupakan Anak Mantu Kepala Desa?

oleh -1040 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Instruksi ini menjadi dasar pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih yang nantinya akan menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi di desa.

Petunjuk pelaksanaan kopdes merah putih juga tertuang dalam juklak Menteri Koperasi Republik Indonesia. Pada Bab III poin I Juklak pengurus koperasi merah putih nomor 3 dan 4 jelas menyebutkan pengurus Kopdes Merah Putih tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak berasal dari unsur Pimpinan desa (Kades, Sekdes, BPD).

Namun sayangnya juklak ini diduga tidak berlaku di desa Wonua Mbae, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan oleh salah warga yang mengikuti musyawarah desa khusus pembentukan kopdes merah putih desa Wonua Mbae.

Menurutnya, pembentukan kopdes di desa Wonua Mbae telah menyalahi juklak Menteri Koperasi sebab salah satu pengurus merupakan anak mantu kepala desa.

“Calon yang diusung masyarakat ada enam nama, salah satunya anak mantunya kepala desa,” ujarnya.

Anehnya, calon ini diduga sengaja diloloskan oleh kepala desa, bpd dan pendamping desa yang bernama Indri.

Sementara itu, Kepala desa Wonua Mbae saat dikonfirmasi perihal Informasi ini enggan memberikan tanggapan.

Terpisah camat Konawe, Mahmuddin saat dikonfirmasi mengaku bahwa dia hadir saat pembukaan Musdes khusus. Namun saat pemilihan dia sudah meninggalkan tempat musyawarah.

“Saya hanya hadir membuka musdes, saya juga sudah sampaikan tentang juklak pengurus. Terkait ada kerabat kepala desa yang jadi pengurus itu diluar dari kendali saya,” jelasnya.

Kadis PMD Kabupaten Konawe melalui bidang pemberdayaan, Asruddin menegaskan bahwa pengurus koperasi merah putih tidak boleh AMPI (Anak, Mantu, Ponakan dan Istri) dari kepala desa.

“Singkatnya, tidak boleh pengurus itu AMPI, silahkan dibaca juklak menteri koperasi nomor 1 tahun 2025,” tegasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *