Muarasultra.com, Konawe – Seorang pria inisal R Umur kirang lebih 25 tahunan di Desa Tirowonua, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, diduga menganiaya istri RM (18) dan anaknya S yang baru berusia dua tahun. Peristiwa yang terjadi pada Jumat pagi, 5 Desember 2025 itu membuat kedua korban mengalami luka serius, sementara pelaku melarikan diri ke arah hutan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat S.TrK, S.IK menjelaskan kepada media bahwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 09.40 Wita di rumah terduga pelaku. Polisi menerima laporan awal setelah warga membawa kedua korban ke puskesmas setempat.
Menurut keterangan saksi bernama Henrik, ia sedang berada di bawah kolong rumah pelaku ketika mendengar teriakan istri pelaku.
“Saksi henrik mendengar teriakan dari istri terduga pelaku, dan seketika itu saksi henrik berlari naik ke rumah terduga pelaku dan mendapati terduga pelaku berada di dapur dan memegang parang panjang dan mencoba memotong leher istrinya, namun istrinya melakukan perlawanan,” Kata Taufik .
Henrik kemudian berlari mencari kayu untuk melumpuhkan pelaku. Namun saat kembali, pelaku justru keluar dari dapur sambil mengayunkan parang. “Terduga pelaku berlari keluar dari dapur sambil mengayungkan parang nya dan mengenai kepala anak terduga pelaku,” ujar saksi.
Setelah melukai anaknya, pelaku disebut melarikan diri ke arah hutan Lamese, Dusun Salobulili, Desa Tirowonua. Henrik kemudian memanggil warga dan membawa kedua korban ke Puskesmas Routa.
Akibat serangan itu, istri pelaku mengalami luka pada bagian leher, sedangkan anaknya mengalami luka di kepala. Pada pukul 11.10 Wita, keduanya dirujuk ke RS PT Vale, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Informasi terkini, Pelaku yang sempat melarikan diri ke hutan saat ini telah ditangkap dan sedang diperiksa oleh aparat Personel Polsek Routa.
Motif pelaku menganiaya istri dan anaknya belum diketahui karena masih dalam tahap pemeriksaan di Polsek Routa.
Laporan : Redaksi






