Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial H alias T, warga Kabupaten Kolaka Timur, membantah keras tudingan perselingkuhan dengan seorang kepala desa di Kecamatan Latoma.
H menegaskan, saat dirinya didatangi oleh pihak keluarga kepala desa, ia tidak berada dalam situasi mencurigakan seperti yang dituduhkan.
“Saat itu saya berada di ruang tengah bersama keluarga dan ada empat orang lainnya. Jadi bagaimana mungkin saya dituduh berselingkuh,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga mengaku merasa sangat dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terlebih karena insiden tersebut disertai dugaan tindakan penganiayaan.
“Saya tidak terima, nama baik saya sudah dicemarkan. Apalagi saya juga mengalami penganiayaan. Ini akan saya laporkan secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, H mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar dan dapat memicu kegaduhan.
“Saya berharap publik lebih bijak dalam menyikapi setiap persoalan. Jangan sampai memperkeruh keadaan dan berujung pada konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi






