Jetty Disegel tapi Masih Beraktivitas, Kejagung Didesak Periksa Direktur PT DMS

oleh -497 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta menggelar Aksi Jilid I di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (4/12/2025).

Dalam aksi tersebut mereka mendesak penegakan hukum terhadap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang diduga melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS).

Massa juga menuntut Kejagung segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS atas dugaan aktivitas pertambangan bermasalah yang dinilai merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan di Konawe Utara.

Ketua Umum JAMH sekaligus inisiator aksi, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa salah satu sorotan utama adalah penyegelan jetty PT DMS oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyegelan dilakukan karena ditemukannya aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL serta kegiatan reklamasi tanpa izin.

Selain tiu, massa juga menyebut terdapat indikasi bahwa jetty tersebut tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TWAL).

“Ironisnya, meski sudah disegel oleh negara, aktivitas yang diduga melanggar aturan masih saja kembali terjadi,” ucap Rahim di hadapan peserta aksi.

Desakan semakin menguat setelah KRI Bung Hatta-370 milik TNI Angkatan Laut mengamankan dua kapal pengangkut ore nikel yang diduga melakukan aktivitas bongkar muat melalui jetty PT DMS di perairan Mandiodo, Konawe Utara, pada Selasa (25/11/2025).

Temuan tersebut menegaskan dugaan bahwa kegiatan pengiriman ore nikel tetap berlangsung meskipun lokasi telah resmi disegel sejak Rabu (19/11/2025).

Selain persoalan izin jetty, massa aksi juga menyoroti isu pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, hingga dugaan penyerobotan lahan milik warga.

Menurut JAMH, seluruh rangkaian kegiatan yang disorot bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana yang berdampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan keuangan negara.

“Kami mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS. Negara tidak boleh abai terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” tegas koordinator aksi.

Poin Tuntutan Massa Aksi:

1. Menangkap dan memeriksa Direktur Utama PT DMS atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.

2. Mendesak Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui kuota RKAB PT DMS, mencabut IUP, serta mengusut dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, penyerobotan lahan, dan penggunaan jetty tanpa izin TWAL maupun PKKPRL.

3. Mendesak Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo untuk melakukan inspeksi langsung di lokasi IUP.

4. Menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas tanpa intervensi dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

JAMH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, massa memastikan akan kembali menggelar Aksi Jilid II pekan depan dengan jumlah peserta lebih besar sekaligus melaporkan kasus ini secara resmi untuk kedua kalinya.

 

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *