‎Rentetan Kasus Tambang di Konut, Pengusaha Tumbang, Penyelenggara Negara UPP Molawe Tak Pernah Tersentuh ? ‎

oleh -60 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

‎Muarasultra.com, KENDARI – Gelombang penegakan hukum terhadap praktik korupsi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, terus bergulir dalam beberapa tahun terakhir.

‎Mulai dari kasus PT Lawu Agung Mining, perkara korupsi tata niaga nikel yang menyeret sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Antam, hingga kasus tambang koridor yang ramai menjadi perhatian publik sepanjang 2022 hingga 2024.

‎Namun di tengah berbagai kasus tersebut, terdapat satu pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: mengapa penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam aktivitas pengapalan dan penerbitan dokumen pelayaran seolah tidak pernah tersentuh hukum?

‎Sejauh ini, mayoritas penegakan hukum hanya menyasar pelaku usaha pertambangan, pemilik perusahaan, kontraktor, hingga pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel ilegal. Sementara dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun mengawasi legalitas muatan kapal belum pernah terungkap secara terang benderang.

‎Padahal, dalam praktik pertambangan, pengapalan merupakan mata rantai yang sangat penting. Tanpa adanya dokumen pelayaran yang sah dan penerbitan SPB, ore nikel tidak mungkin dapat keluar dari pelabuhan menuju tujuan penjualan.

‎Publik pun mulai menyoroti peran Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe yang selama ini menjadi salah satu institusi strategis dalam aktivitas pengapalan hasil tambang di Konawe Utara.

‎Hingga kini belum ada satu pun pejabat maupun mantan pejabat UPP Kelas I Molawe yang diproses hukum dalam berbagai perkara korupsi pertambangan yang terjadi di daerah tersebut.

Padahal, sejumlah informasi yang berkembang selama bertahun-tahun menyebut adanya dugaan praktik pemberian uang bulanan maupun fee tertentu kepada oknum-oknum yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan dokumen pelayaran.

Ketua Forum Pemerhati Pertambangan dan Investasi, Jery Novriwansyah menuturkan, kegiatan PT Hadji Dini Perkasa di Jety Sriwijaya ada campur tangan oleh UPP Kelas III Molawe.

‎Di mana, UPP Kelas III Molawe memuluskan kegiatan pemuatan ore nikel yang dilakukan oleh PT Hadji Dini Perkasa.

‎“Tidak mungkin dengan kelancaran tongkang di Jety Sriwijaya yang dilakukan oleh PT Hadji Dini Perkasa tidak ada campur tangan dari UPP Kelas III Molawe. Sementara UPP Kelas III Molawe sering mengeluarkan SPB (surat perintah berlayar) terhadap pengguna jety tersebut muncul dugaan saya bawa ada keterlibatan dalam melancarkan pemuatan ore nikel,” kata Jery kala itu.

‎Ia menambahkan, dirinya juga pernah temui sejumlah staf UPP Kelas III Molawe.

‎Dalam pertemuan itu, Ia mempertanyakan mengapa masih dikeluarkannya SPB kepada tongkang yang ditangani oleh PT Hadji Dini Perkasa.

‎Namun, lanjut dia, pihak UPP Kelas III Molawe berdalih dengan mengeluarkan SPB karena telah sesuai dengan dokumen yang lengkap serta tidak tahu menahu cargo yang di muat apakah ilegal atau tidak.

‎”Mereka mengatakan bahwa hanya mengeluarkan yang SPB ketika sudah lengkap dokumennya, dan terkait ore nikel mereka tidak menau terkait itu. Muncul di benak saya bahwa di dalam dokumen tentunya ada yang namanya asal cargo dan jumlah cargo yang akan di muat. Masa dengan adanya asal cargo sehingga ini menjadi alasan UPP Kelas III Molawe tidak mengetahui. Sementara mereka tahu bahwa asal ore nikel tersebut dan menurut dugaan saya tempat pemuatannya merupakan jety ilegal,” ujarnya.

‎Jery juga menyebut, sesuai data yang diperolehnya hal ini menguatkan dugaan keterlibatan instansi dan para perusahan yang masih berkeliaran terkait pusaran korupsi PT Antam.‎

‎Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan pasca Wilo hingga Abd Faisal AB Pontoh masih menjabat sebagai kepala UPP Kelas III Molawe dan PT Hadji Dini Perkasa di jalankan oleh Rahman.

‎“Dari kasus pusaran korupsi PT Antam tentunya juga ada keterlibatan Perusda karena awal masuknya PT Antam sesuai putusan 225 yang dijalankan oleh kontaktor PT Lawu atas dasar Perumda sehingga muncul dugaan saya ada keterkaitan Perumda dalam pusaran korupsi PT Antam,” katanya.

Kemudian, Barisan Pemantau Hukum (BPH) mengungkap adanya dugaan keterlibatan KUPP Kelas I Molawe dalam praktik penjualan limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi melalui jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS).

‎Pasalnya Surat Izin Berlayar (SIB) bagi kapal tongkang yang memuat puluhan ribu ton limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi diterbitkan oleh Syahbandar Molawe.

‎Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Barisan Pemantau Hukum, Awaluddin, ST.

‎Menurutnya, Syahbandar Molawe turut bertanggung jawab terkait pengeluaran limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, ada dugaan permintaan ‘uang pelicin’ dari oknum Syahbandar Molawe agar SIB kapal tongkang yang memuat limbah ban tersebut bisa diterbitkan.

‎“Kami minta agar aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar segera turun melakukan investigasi guna mengungkap dugaan keterlibatan Syahbandar Molawe dalam praktik penjualan limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal”. Kata aktivis alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cab. Yogyakarta itu.

‎Namun dugaan tersebut hingga kini belum pernah diuji secara terbuka melalui proses hukum.

‎Fakta di daerah lain menunjukkan bahwa penyelenggara negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

‎Kasus terbaru terjadi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pada tanggal 23 April 2026 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS sebagai tersangka.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, HS diduga tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada sejumlah perusahaan pada periode September 2022 hingga Mei 2025 meskipun mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar.

‎Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Selain itu, HS disebut tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Kementerian ESDM sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

‎Kasus tersebut menjadi preseden penting bahwa pejabat pelabuhan yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen pelayaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti turut memuluskan distribusi hasil tambang ilegal.

‎Hal serupa juga terjadi di Kolaka Utara,  Sulawesi Tenggara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada 9 Februari 2026 menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi, dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan ore nikel ilegal yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).

‎Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin, Senin (9/2/2026).

‎Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra Arie Rahel mengungkapkan bahwa peran Supriadi sebagai otoritas pelabuhan sangat penting dalam memuluskan pengapalan ore nikel ilegal dari wilayah eks IUP PT PCM yang berstatus milik negara.

“Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Putusan 5 tahun penjara serta uang pengganti Rp1,2 miliar ini sudah sejalan dengan tuntutan dan dakwaan yang kami ajukan,” katanya.

Ia diketahui berperan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar melalui jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR), sehingga ore nikel ilegal dapat dikirim keluar dari wilayah Kolaka Utara.

‎Dua perkara tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia tidak hanya menjerat pelaku usaha tambang, tetapi juga penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengapalan komoditas tambang.

‎Karena itu, muncul pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat Konawe Utara: apakah praktik yang sama tidak pernah terjadi dalam berbagai kasus korupsi pertambangan yang selama ini diusut di daerah tersebut?

‎Jika aparat penegak hukum mampu mengungkap keterlibatan pejabat KSOP dalam kasus PT AKT di Kalimantan Tengah dan mantan Kepala KUPP Kolaka dalam perkara PT AMIN, maka publik tentu berharap penegakan hukum terhadap kasus-kasus tambang di Konawe Utara dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

‎Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pelaku usaha. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan negara untuk memuluskan praktik pertambangan ilegal harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

‎Penegakan hukum yang berkeadilan mensyaratkan keberanian untuk menelusuri seluruh rantai kejahatan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum penyelenggara negara yang berada di balik penerbitan dokumen dan aktivitas pengapalan hasil tambang.


‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *