PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara Disegel Satgas PKH

oleh -810 Dilihat
oleh
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriyansah.

Muarasultra.com, Maluku – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menertibkan areal pertambangan PT Weda Bay Nickel seluas 148,25 hektare yang beroperasi tanpa izin sah.

Penertiban ini ditandai dengan pemasangan plang resmi di kawasan industri Weda Bay Nickel, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang juga Ketua Satgas PKH saat diwawancarai sejumlah wartawan televisi di lokasi Weda Bay Nickel mengatakan, penertiban ini sebagaimana amanah Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Adriansyah, yang juga Ketua Satgas PKH saat diwawancarai sejumlah wartawan televisi di lokasi Weda Bay Nickel mengatakan, penertiban ini sebagaimana amanah Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

148,25 hektare hutan yang dipasang plang, lanjut Febrie, langsung dikembalikan ke negara dalam har inleda Bay dikembalikan ke Kementerian BUMN ipasang Plang oleh Satgas PKH

“Satgas juga memberikan sanksi denda sesuai perubahan Perpu nomor 24 tahun 2025,” tegasnya.

“Penertiban perusahaan ini akan terus dilakukan, karena masih terdapat ratusan perusahaan yang masih lalai dalam beroperasi,” tandasnya.

Laporan : Redaksi
Sumber : MalutPost.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *