PT ST Nickel Resources Leluasa Lakukan Hauling, Garpem Sultra Soroti Kerusakan Jalan Nasional

oleh -270 Dilihat
oleh
Aktivitas Hauling PT St Nickel.

Muarasultra.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan dan pengangkutan (hauling) ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources kembali menuai sorotan publik, Jum’at, 27/2/2026.

Perhatian kini mengarah pada dugaan ketidakjelasan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, khususnya terkait kuota produksi dan kuota pengangkutan yang menjadi dasar legal operasional perusahaan.

Sorotan ini mencuat setelah Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra), Aksan Setiawan mempertanyakan secara terbuka apakah RKAB 2026 perusahaan tersebut telah disetujui secara resmi oleh kementerian ESDM, serta berapa besaran kuota produksi dan pengangkutan yang diberikan.

“Transparansi RKAB menjadi penting untuk memastikan aktivitas pertambangan dan hauling berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurutnya, kejelasan dokumen RKAB bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi utama dalam mengukur legalitas dan batas operasional sebuah perusahaan tambang.

Tanpa kepastian kuota yang disahkan, aktivitas produksi dan distribusi ore nikel dikhawatirkan berpotensi melampaui ketentuan yang berlaku.

Izin Dispensasi Jalan Jadi Sorotan

Selain RKAB, persoalan izin dispensasi penggunaan jalan juga menjadi perhatian serius.

Aktivitas hauling ore nikel diduga melintasi berbagai ruas jalan, mulai dari jalan kabupaten, kota, provinsi hingga jalan nasional.

Ketua Garpem Sultra itu mempertanyakan apakah perusahaan telah mengantongi izin dispensasi resmi dari instansi berwenang untuk penggunaan jalan umum dengan kendaraan bertonase tinggi.

Penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling dengan intensitas tinggi dan beban berat dinilai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Terlebih, jalur yang dilintasi bukan hanya kawasan industri, tetapi juga akses publik yang digunakan masyarakat sehari-hari.

“Legalitas izin lintas jalan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai infrastruktur rusak, tetapi dasar hukumnya tidak jelas,” ujarnya.

Jembatan Timbang Dipertanyakan

Tak hanya itu, Aksan juga menyoroti dugaan tidak difungsikannya jembatan timbang dalam pengawasan kendaraan angkutan ore nikel.

Padahal, fasilitas tersebut memiliki peran vital untuk memastikan kendaraan tidak melebihi kapasitas muatan yang diperbolehkan.

Jika benar jembatan timbang tidak difungsikan sebagaimana mestinya, maka hal itu dinilai membuka ruang terjadinya pelanggaran tonase yang berdampak langsung pada kerusakan jalan serta potensi kecelakaan lalu lintas.

Dalam konteks tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, pengawasan tonase menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan infrastruktur daerah.

Investasi Harus Taat Regulasi

Aksan menegaskan bahwa investasi tidak boleh berjalan di atas ketidakjelasan administrasi dan dugaan pelanggaran regulasi.

Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, menjadi prasyarat untuk menjaga kepastian hukum, melindungi aset daerah, serta memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai aturan.

“Transparansi dan penegakan hukum adalah kunci agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT ST Nickel Resources terkait kejelasan RKAB 2026, kuota produksi, maupun izin dispensasi penggunaan jalan.(**)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *