BKN RI Terbitkan 10 Pertek Untuk Kabupaten Konawe, 6 Pertek Dihari dan Jumlah yang Sama

oleh -614 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe mengklime telah mengantongi peraturan teknis (Pertek) tentang pengangkatan dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah, SD, SMP di Kabupaten Konawe.

Berdasarkan data yang disebutkan oleh Sekretaris dinas (Sekdis) pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Konawe, Ahmad Jauhari saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Konawe, ada 10 pertek BKN perihal pelantikan dan pemberhentian 257 guru dan kepala sekolah.

Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad DJauhari. (Kanan).

Berikut Pertek yang dibacakan Sekdis Diknas Konawe, Ahmad DJauhari.

1. 05974/R-AK.02.03/SD/F.I/2026
Tanggal Pertek – 24/01/2026
Guru Promosi : 7
KS Mutasi : 1
KS Diberhentikan : 7
Jumlah : 15

2. 06321/R-AK.02.03/SD/F.I/2026
Tanggal Pertek (26/01/2026)
Guru Promosi : 16
KS Mutasi : 16
KS Diberhentikan : 18
Jumlah : 50

3. 06326/R-AK.02.03/SD/F.1/2026
Tanggal Pertek (26/01/2026)
Guru Promosi : 19
KS Mutasi : 19
KS Diberhentikan : 12
Jumlah : 50

4. 08263/R-AK.02.03/SD/F.1/2026
Tanggal Pertek (03/02/2026)
Guru Promosi : 14
KS Mutasi : 6
KS Diberhentikan : 7
Jumlah : 27

5. 08267/R-AK.02.03/SD/F.1/2026
Tanggal Pertek (03/02/2026)
Guru Promosi : 16
KS Mutasi : 10
KS Diberhentikan : 14
Jumlah : 40

Selanjutnya,

6. 09275/R-AK.02.03/SD/F.1/2026
Tanggal Pertek (09/02/2026)
Guru Promosi : 14
KS Mutasi : 16
KS Diberhentikan : 10
Jumlah : 40

7. 09277/R-AK.02.03/SD/F.1/2026
Tanggal Pertek (09/02/2026)
Guru Promosi : 8
KS Mutasi : 5
KS Diberhentikan : 7
Jumlah : 20

8. 06008/R-AK.02.03/SD/0/2026
Tanggal Pertek (25/01/2026)
Guru Promosi : 9
KS Mutasi : –
KS Diberhentikan : –
Jumlah : –

9. 09021/R-AK.02.03/SD/0/2026
Tanggal Pertek (08/02/2026)
Guru Promosi : 2
KS Mutasi : –
KS Diberhentikan : –
Jumlah : –

10. 36898/R-AK.02.03/SD/O/2025
Tanggal Pertek (16/12/2025)
Guru Promosi : 4
KS Mutasi : –
KS Diberhentikan : –
Jumlah : –

Jumlah keseluruhan guru promosi menjadi kepala sekolah 109.
Jumlah keseluruhan kepala sekolah Mutasi 73.
Jumlah kepala sekolah diberhentikan atau nonjob sebanyak 75.
Total 257.

Sebagaimana diketahui, komisi III DPRD Kabupaten Konawe meminta peninjauan kembali hasil pelantikan dan pengujian Pertek yang dikeluarkan oleh BKN.

Bukan tanpa alasan, DPRD Konawe menduga pertek ini tidak mengakomodir seluruh pejabat yang dipromosi, mutasi maupun demosi.

Hal lain yang juga menarik perhatian adalah BKN RI mengeluarkan dua pertek dihari yang sama dengan jumlah yang sama. Tanggal 26 Januari 2026, Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan pertek untuk 100 guru dan kepala sekolah di Kabupaten Konawe. (Lampiran).

Selanjutnya tanggal 3 Februari 2026, BKN kembali mengeluarkan dua Pertek untuk 80 guru dan Kepala di Kabupaten Konawe. Begitupun tanggal 9 Februari 2026 , BKN kembali mengeluarkan dua pertek dihari yang sama.

Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan HIMA Konawe Warda Savira Sarli mengatakan adanya
indikasi bahwa pengangkatan dilakukan tanpa melalui tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, muncul pertanyaan terkait pemenuhan persyaratan administratif dan kualifikasi jabatan yang menjadi syarat utama dalam penugasan kepala sekolah.

Warda menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah harus sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku.

“Proses pengangkatan kepala sekolah harus sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku. Kami berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas tetap terjaga dalam tata kelola pendidikan,” ujar Warda Savira Sarli sebagai ketua Bidang Pendidikan HIMA Konawe.

HIMA Konawe berharap adanya klarifikasi resmi agar dapat dipastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *