Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (9/7/2026), mengatakan jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.
“Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki.
Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik dan perlu dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah Kejaksaan Agung serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan. Pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan,” ujarnya.
Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.
“CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Hengki mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila dilakukan secara konsisten, berintegritas, dan tidak tebang pilih.
“Jangan memberantas korupsi sambil korupsi. Pesan moral ini harus menjadi pegangan seluruh aparat penegak hukum. Integritas merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tegas Hengki.
Selain itu, CERI juga meminta Kortas Tipikor Polri mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk yang berkaitan dengan PT BRA dan PT OBP, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang diduga memiliki pola serupa apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Pengembangan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar publik melihat bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti, bukan hanya menyasar pihak-pihak tertentu. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hengki.
Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diprosses. Pada saat yang sama, kami berharap seluruh proses penegakan hukum, termasuk di sektor minerba, dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa tebang pilih sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” tutup Hengki Seprihadi.(*)
Laporan : Febri Nurhuda







