Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – PT Marketindo Selaras (MS) yang berada di Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali terlibat konflik dengan masyarakat.
Perusahaan perkebunan sawit ini dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik warga di Kecamatan Angata.
Namun sebaliknya, PT Marketindo Selaras justru menuding lahan 1.300 hektare meliputi Desa Puusanggula, Desa Puao, Desa Sandey, Desa Teteasa di Teteasa dan desa Sandarsi Jaya selama ini dijarah oleh kelompok yang mengatasnamakan PERMATA.
Hal ini terungkap, dalam surat pemberitahuan PT MS No: 080/MS/HMS/1/2025 yang ditujukan kepada Kapolsek Angata. Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Manager Operasional PT MS, H. Didik Miftachuddin.
Berikut isi surat pemberitahuan PT MS
Sehubungan dengan akan dimulainya pekerjaan penanaman sawit dilahan 1.300 dimana selama ini lahan tersebut dijarah oleh kelompok yang mengatasnamakan PERMATA.
Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini kami menyampaikan kepada Bapak bahwa kami akan segera melaksanakan Land Clearing dan Penanaman Sawit dilahan tersebut di atas, mengingat bibit sawit kami sudah memasuki umur yang harus segera ditanam.
Lamooso, 16 Januari 2025
H. Didik Miftachuddin Manager Operasional
Surat pemberitahuan ini diduga menjadi pemantik perlawanan masyarakat yang disebut sebagai penjarah padahal lahan tersebut merupakan lahan yang telah bertahun-tahun diolah oleh masyarakat.
“Sudah sejak lama, bahkan turun temurun, kita olah kebun disana,” ungkap Sugi salah satu warga Kecamatan Angata. Sabtu (18/1/2025)
Pihaknya juga membeberkan bahwa memang sebelumnya ada perusahaan PT Sumber Madu Bukhari, namun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit.
“Kemudian pasca itu dan seringnya terjadi konflik antara masyarakat dan PT Marketindo Selaras, kemudian di mediasi oleh Pemda Konsel, dan kami masyarakat yang diakui sebagai pemilik lahan,” ungkapnya.
Sementara itu awak media mencoba menghubungi PT Marketindo Selaras namun nomor yang tertera dalam surat pemberitahuan tersebut belum dapat dihubungi.
Laporan : Febri Nurhuda