Galian C Ilegal di Kecamatan Toari Ancam Keselamatan Pengendara Motor, Pemerintah dan APH Tutup Mata?

oleh -53 Dilihat
oleh
Galian C Ilegal di desa Ranojaya, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka.

Muarasultra.com, Kolaka – Aktivitas galian C Ilegal di Desa Ranojaya Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, menuai protes kalangan masyarakat, Senin (27/04/26). Pasalnya angkutan material menggunakan Dumptruk 6 roda dengan kapasitas tidak terukur hingga merusak jalan Aspal menuju SMA 1 Toari.

Salah seorang warga inisial H.SD kepada wartawan mengatakan bahwa galian C Ilegal tersebut menggunakan alat berat eksavator, sementara lokasi tersebut kuat dugaan adalah aset Pemda Kolaka, yang kemudian di kelola oleh Koperasi Unit Desa sejak rezim Presiden Alm. Soeharto.

“Kami sempat tak sengaja bertemu sejumlah siswa SMA 1 ToariĀ  yang melalui jalan aspal itu, meereka (Siswa red) mengeluhkan jalan aspal yang rusak akibat muatan material Dumptruk, parahnya lagi sebagian jalan yang belum di aspal hingga berlumpur,” Ungkap H.SD.

Dikatakannya, beredar isu bahwa galian C di lokasi tersebut untuk persiapan pasar Desa, namun baiknya hal itu di musyawarahkan lebih awal bersama masyarakat, itu pun tidak pernah terjadi.

“Alasan akan di jadikan pasar desa, sementara timbunan dan batu foundasi di komersilkan, sementara ini material ilegal. Bukankah Pemerintah Daerah Kolaka tegas dan mengecam galian C ilegal?,” Ungkapnya.

H.SD berharap, Camat Toari dan Polsek Watubangga, Kapolsubsektor Toari segera bertindak menghentikan kegiatan galian C ilegal itu, jangan nanti terkesan tutup mata,” Terangnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghubungi camat Toari.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *