Muarasultra.com, KONAWE UTARA – PT Kembar Emas Sultra (PT KES) merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan penelusuran awak media melalui situs Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT KES tercatat memiliki dua Izin Usaha Pertambangan (IUP).
IUP pertama bernomor 321 tahun 2011 dengan luas wilayah 467 hektare, berlaku sejak Juli 2011 hingga Juli 2031, dengan kode WIUP 3474092122014103.
Sementara IUP kedua bernomor 255 tahun 2011 memiliki luas 103 hektare, dengan masa berlaku yang sama, yakni Juli 2011 hingga Juli 2031.
Kedua izin tersebut saat ini berstatus operasi produksi di wilayah Konawe Utara.
Namun dalam perkembangannya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyegelan terhadap sebagian areal tambang milik PT KES.
Areal pertambangan seluas 26,06 hektare tersebut kini berada dalam penguasaan pemerintah. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
PT KES diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Saat dikonfirmasi terkait penyegelan tersebut, pihak Satgas PKH belum memberikan tanggapan, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Hal serupa juga terjadi pada pihak PT KES. Yuris Wirawan selaku perwakilan perusahaan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Laporan : Febri Nurhuda







