Muarasultra.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Tiga nama resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (24/11/2025).
Mereka adalah Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Pengumuman tersebut disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” ujar Asep.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika Hendrik Permana diduga menjadi perantara untuk meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah daerah dengan imbalan fee dua persen dari pagu anggaran.
Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto.
Di sinilah terungkap adanya lonjakan usulan anggaran yang tidak wajar: dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
KPK menduga Yasin, ASN Bapenda Sultra sekaligus orang dekat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, mengambil peran penting sebagai penyedia dana awal agar pagu DAK tidak dicabut.
“Hendrik meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin. Yasin kemudian memberikan lima puluh juta rupiah sebagai bagian komitmen fee,” jelas Asep.
Tak berhenti di situ. Yasin disebut menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk mengurus desain bangunan RSUD Koltim bersama pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Bahkan, sepanjang Maret–Agustus 2025, Yasin diduga menerima Rp3,3 miliar dari pihak swasta, Deddy Karnady, melalui Ageng. Uang tersebut lalu dialirkan ke Hendrik sebesar Rp1,5 miliar.
Sebagian dana, yakni Rp977 juta, terungkap saat operasi tangkap tangan KPK.
KPK juga menduga Aswin Griksa menjadi penghubung antara PT PCP dan Ageng. Dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng, Aswin diduga menikmati Rp365 juta sebagai bagian dari fee proyek.
Dengan pengumuman penetapan tiga tersangka baru ini, KPK memastikan penyidikan kasus korupsi RSUD Kolaka Timur akan terus dikembangkan.
Laporan : Redaksi







