Polsek Tinanggea Ringkus Terduga Pelaku Pencurian 21 Unit Tablet, Pelaku Anak Dibawah Umur

oleh -735 Dilihat
oleh
Polsek Tinanggea ringkus pelaku pencurian dan pemberatan berinisial H (16) tahun, warga kelurahan Potoro Konawe Selatan.

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Personil Polsek Tinanggea berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian dan pemberatan berinisial H (16) tahun, warga kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (3/2/2025).

Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto dalam keterangan resminya menyebutkan terduga pelaku diamankan di desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, sekitar pukul 02.00 Wita.

“Terduga pelaku di amankan di rumah temannya An. Cian, Desa Roraya, Kec. Tinanggea, Kab. Konsel,” ujar Kapolsek.

H (16) tahun, pelaku pencurian dan pembet 21 unit tablet usai diamankan personil Polsek Tinanggea.

Mantan Kapolsek Bondoala ini menerangkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terduga H diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana.

“Terduga dilaporkan atas dugaan pencurian dan pemberatan puluhan unit tablet. Dari 21 unit Tablet, sudah di sita 16 unit tablet, sisanya masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *