Polresta Kendari Ungkap Dugaan Aborsi, Sembilan Terduga Pelaku Diamankan, Lima Diantaranya Mahasiswa

oleh -82 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di kawasan BTN Baito, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

‎Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan bermula ketika personel piket layanan 110 Polresta Kendari menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana aborsi di wilayah Kelurahan Anawai.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Satreskrim bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari mendatangi lokasi yang dilaporkan.

‎Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), rumah tersebut dalam keadaan kosong. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan mendapati janin yang sebelumnya diduga berada di lokasi sudah tidak ditemukan.

‎Dari hasil penyelidikan dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

‎Hasilnya, sejumlah orang berhasil diamankan di kawasan BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

‎Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi.

‎Barang bukti tersebut antara lain obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole dan Sucralfate Suspensi yang diamankan dari TKP.

‎Polisi juga mengamankan dua saset obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan jenis Sopros dan sejenisnya. Selain itu, turut diamankan empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol.

‎Berdasarkan keterangan kepolisian, janin yang diduga menjadi objek dalam perkara tersebut diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan.

‎”Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21),” Jelasnya.

‎Mereka memiliki latar belakang pekerjaan sebagai mahasiswa/pelajar dan wiraswasta, dengan alamat yang tersebar di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan.

‎Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta rangkaian dugaan tindak pidana aborsi tersebut.

‎Polresta Kendari masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk asal-usul obat yang diduga digunakan serta keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.

 

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *