Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Pria berinisial MA diamankan polisi setelah tertangkap tangan membakar lahan di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
MA ditangkap Tim Samapta Polres Koltim saat melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Tirawuta pada Rabu (9/9/2026). Saat itu, petugas melihat kepulan asap pekat dari kejauhan yang berasal dari wilayah Desa Orawa.
“Dari kejauhan, petugas melihat kepulan asap pekat membubung tinggi di Desa Orawa. Tim patroli langsung meluncur ke titik api dan mendapati lahan seluas kurang lebih setengah hektare telah terbakar,” ujar Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Priambodo, melalui keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).
Petugas kemudian menemukan MA di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan. Pria tersebut mengakui kepada petugas bahwa dirinya sengaja membakar lahan tersebut.
“Di lokasi kejadian, petugas menemukan MA yang kemudian langsung diinterogasi. Di hadapan petugas, pria paruh baya itu mengakui perbuatannya sebagai pihak yang sengaja membakar lahan tersebut,” jelasnya.
MA kemudian dibawa ke Mapolres Koltim bersama barang bukti untuk menghindari amukan massa sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan tersebut.
“Guna menghindari amukan massa dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kolaka Timur,” katanya.
Polisi belum mengungkap motif MA melakukan pembakaran lahan tersebut. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 308 ayat (1), Pasal 311, Pasal 314, dan Pasal 315 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan : Febri Nurhuda







