Muarasultra.com, KONAWE – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Konawe akan melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa.
Delapan desa ini tersebar di delapan kecamatan, antara lain:
1. Desa Kumapo (Kec.Abuki)
2. Desa Lalowulo (Kec. Besulutu)
3. Desa Nario Indah (Kec. Wawotobi)
4. Desa Sanggona (Kec. Konawe)
5. Desa Ameroro (Kec. Uepai)
6. Desa Ambowiu (Kec. Wonggeduku Barat)
7. Desa Parudongka (Kec. Routa)
8. Desa Ahuawali (Puriala).
Plt. Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Aswar, S.Si., MM dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa ke delapan desa ini akan melaksanakan pemilihan antar waktu sesuai ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
”Kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari 1 (Satu) tahun, maka harus dilakukan pemilihan antar waktu atau PAW,” jelas Aswar. Jum’at (10/9/2026).
Selain itu, Eks Camat Unaaha ini mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat konsultasi dan kordinasi bersama Sekda Konawe perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.
”Secara tegas kami sampaikan agar para Camat, Pengurus BPD dan Pj Kepala desa untuk segera melaksanakan tahapan pemilihan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aswar.
Adapun tahapan pemilihan kepala desa antar waktu adalah sebagai berikut;

Laporan: Febri Nurhuda







