Delapan Desa di Kabupaten Konawe Bakal Laksanakan Pilkades Antar Waktu, Kadis PMD: Camat, BPD Segera Proses Tahapan ‎

oleh -134 Dilihat
oleh
Plt. Kadis PMD Kabupaten Konawe, Aswar, S.Si., MM.

Muarasultra.com, KONAWE – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Konawe akan melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW)  kepala desa.

‎Delapan desa ini tersebar di delapan kecamatan, antara lain:

1. ‎Desa Kumapo (Kec.Abuki)
2. ‎Desa Lalowulo (Kec. Besulutu)
3. ‎Desa Nario Indah (Kec. Wawotobi)
4. ‎Desa Sanggona (Kec. Konawe)
5. ‎Desa Ameroro (Kec. Uepai)
6. ‎Desa Ambowiu (Kec. Wonggeduku Barat)
7. ‎Desa Parudongka (Kec. Routa)
8. ‎Desa Ahuawali (Puriala).

‎Plt. Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Aswar, S.Si., MM dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa ke delapan desa ini akan melaksanakan pemilihan antar waktu sesuai ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

‎”Kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari 1 (Satu) tahun, maka harus dilakukan pemilihan antar waktu atau PAW,” jelas Aswar. Jum’at (10/9/2026).

‎Selain itu, Eks Camat Unaaha ini mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat konsultasi dan kordinasi bersama Sekda Konawe perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.

‎”Secara tegas kami sampaikan agar para Camat, Pengurus BPD dan Pj Kepala desa untuk segera melaksanakan tahapan pemilihan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aswar.

‎Adapun tahapan pemilihan kepala desa antar waktu adalah sebagai berikut;

Jadwal dan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu.







‎Laporan: Febri Nurhuda


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *