Polresta Kendari Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perkelahian Waria di KDI, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

oleh -688 Dilihat
oleh
I alias C ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang ia lakukan terhadap rekannya yang berinisial A.

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian resort kota Kendari menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perkelahian dua waria di kota Kendari beberapa waktu lalu.

Dua waria yang terlibat perkelahian yakni C (28) tahun pelaku penganiayaan dan A (25) tahun sebagai korban penganiayaan.

Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangan resminya menerangkan sebelumnya I alias C dan S alias A terlibat perkelahian di salah satu salon kecantikan yang berlokasi di Jl. Budi Utomo Kec. Kadia Kota Kendari, 14 Oktober 2024.

Awalnya A dan C bersama dengan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras didalam salon milik C lalu kemudian saat itu tiba-tiba A mengeluarkan perkataan dengan mengatakan ” BENCONG GEMBEL”.

Tak terima dengan pernyataan A, tersangka C mengingatkan korban untuk tidak menyinggung dirinya. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut lalu kemudian tiba-tiba korban menggunakan tangannya merangkul leher tersangka C, pada saat tersangka C tidak menerimanya kemudian langsung membanting korban A dan terjatuh.

Setelah itu, terjadi saling memukul antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka C memukul kepala korban menggunakan asbak sebanyak dua kali. Menginjak leher korban dan memukul korban menggunakan kursi besi sebanyak dua kali sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka C kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib dan mengakui semua perbuatannya.

“Motif tersangka C melakukan penganiayaan murni karena sakit hati,” jelasnya.

Atas perbuatannya Waria berinisial C dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *