Polres Konawe Utara Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan, 16 Adegan Diperagakan Tersangka

oleh -831 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar Rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Toreo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe utara dengan tersangka AB (39), Minggu (28/4/24) sekira pukul 11.00 Wita.

Rekonstruksi ini dilaksanakan di halaman mako Polres Konawe Utara. Rekonstruksi ini dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.M mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan ini, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual

“Iya benar hari ini kita lakukan proses rekonstruksi untuk melihat bagaimana gambaran apa yang terjadi di tempat kejadian perkara, guna melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara ini cepat tuntas,” jelasnya.

Iptu Patria mengatakan selama proses rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka AB (39) dikawal ketat personel Satuan Samapta Polres Konawe utara.

Sementara itu, Kaurbin Satreskrim Iptu Wawan Hermawan, S.H yang bertugas memimpin jalannya proses rekonstruksi menyampaikan maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut.

Iptu Wawan menambahkan Rekonstruksi digunakan untuk kepentingan pengungkapan perkara tindak pidana, agar tidak menimbulkan perspektif beragam dari sisi korban dan keluarganya, rekonstruksi perlu dilakukan untuk pencarian kebenaran materil dan keadilan.

“Pada proses rekonstruksi yang digelar Polres Konawe utara, dengan tersangka AB (39) serta para saksi memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus pembunuhan kepada korban H (30) dari adegan 1 sampai adegan 16 (enam belas) sesuai apa yang terjadi di TKP,” tambahnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *