Muarasultra.com, KONAWE – Warga kabupaten Konawe kembali dihebohkan dengan informasi dugaan perselingkuhan dua ASN. Kasus ini menjadi perhatian publik sebab menyeret seorang Oknum Kabid di dinas Pariwisata dan oknum Anggota Satpol-PP Kabupaten Konawe.
Oknum Kepala Bidang di dinas Pariwisata Kabupaten Konawe berinisial MD (Laki-laki ) diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang PPPK di satuan polisi pamong praja kabupaten Konawe berinisial LS (Perempuan).
Hubungan keduanya terkuak setelah Istri MD bernama Pelinawati membongkar rahasia keluarganya yang berjalan tidak harmonis setelah kehadiran LS.
LS Berstatus Tersangka
Sekitar bulan Mei tahun 2025, Pelinawati melaporkan dugaan penganiayaan yang ia alami atas perlakuan LS ke Polres Konawe.
Proses hukum berlangsung, hingga akhirnya LS ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe.
Pada hari Selasa 14 Juli 2026, Pelinawati menerima surat panggilan korban dari Kejari Konawe sekitar pukul 10 malam.
Surat tersebut bertujuan untuk melakukan musyawarah/kesepakatan penyelesaian perkara diluar pengadilan
melalui RJ.
Namun apa yang ada dibenak Pelinawati rupanya berbanding terbalik. Pelinawati mengaku diintimidasi, dipaksa untuk berdamai dengan tersangka LS. Hal itu disampaikan langsung kepada awak media ini.
”Saya fikir pertemuan ini hanya saya, jaksa dan pelaku ternyata pas saya masuk sudah ada Lurah Arombu, tokoh adat dan tokoh masyarakat,” jelasnya. Rabu (15/7/2026).
”Saya disana tidak nyaman, saya dipaksa untuk berdamai dengan ini pelaku, beberapa dia tarik tanganku, mau peluk saya tapi saya tidak mau, sampai akhirnya saya keluar, turun kebawah. Tapi saya disampaikan untuk naik kembali. Tapi lagi-lagi saya dipaksa sama jaksa namanya Sawal dia yang bersikeras, karena saya sudah tidak tahan saya teriak , saya gebrak meja. Saya bilang saya tidak mau dipaksa, diintimidasi begini, apapun yang terjadi saya tidak akan berdamai, saya punya perkara harus lanjut di pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan. Baru mereka berhenti,” tegas Pelinawati.
Oknum Kabid MD Berstatus Terlapor di Polres Konawe Dugaan KDRT
Selain perkara yang saat ini ditangani Kejari Konawe, Pelinawati juga melaporkan suaminya berinisial MD juga atas dugaan penganiayaan.
Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 4 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Konawe.
Dalam laporannya, Pelinawati mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam surat pengaduan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar waktu Magrib.
Saat berada di rumahnya di Kelurahan Tuoy, Pelinawati mendengar suaminya datang ke rumah yang diketahui sudah lama tidak tinggal bersamanya.
Setelah keluar rumah, ia mendapati ban belakang sepeda motornya dalam keadaan kempis dan menduga suaminya telah pergi menggunakan sepeda motor miliknya.
Pelinawati kemudian pergi mengisi angin ban motornya di rumah tetangga sebelum kembali ke rumah.
Tak lama kemudian, ia bersama anaknya, Muh. Fahri, menuju Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, karena lokasi tersebut merupakan tempat yang menurutnya kerap didatangi sang suami.
Setibanya di lokasi, Pelinawati melihat sepeda motor milik suaminya terparkir di sebuah rumah kos. Saat mencoba mendekati kamar kos tersebut, ia mengaku melihat suaminya sedang berada di dalam kamar dalam posisi berbaring.
Dari luar kamar, Pelinawati mendengar suaminya sedang berbincang melalui telepon dengan seorang perempuan yang disebut bernama Lili Suryani sambil tertawa.
Dalam percakapan itu, suaminya disebut tengah menceritakan pertengkaran yang terjadi antara dirinya dan Pelinawati pada pagi harinya.
Merasa tersinggung, Pelinawati kemudian masuk dan bertanya kepada suaminya, “Kenapa ko lapor saya sama itu perempuan (Lili Suryani) ?,” ujar korban.
Mendengar pertanyaan ini, Pelaku MD beranjak dari tempatnya lalu menarik paksa korban keluar kamar kost ke pinggir jalan.
Korban mengaku dicekik dileher, ditampar dan dipukuli menggunakan kedua tangan hingga terjatuh bahkan bibir korban berdarah.
Setelah itu, pelaku MD mengusir korban bersama anaknya.
Kasat reskrim AKP La Ode Jefri Hamzah, S.I.K melalui Kanit PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati, SH membenarkan perihal laporan tersebut.
Ia menyebutkan laporan dugaan KDRT oknum ASN ini telah diterima dimeja penyidik.
”Sudah masuk laporannya, untuk sementara kami masih lakukan penyelidikan,” ujar IPDA Ni Kade ini.
BKPSDM Konawe Belum Terima Laporan
Terhadap perkara hukum yang saat ini tengah dihadapi LS dan MD, BKPSDM Konawe mengaku belum mendapatkan laporan.
“Belum ada laporan, kalau ada akan kami proses dibidang disiplin,” ujar PLT Kepala BKPSDM Jaswan. Rabu (15/7/2026) malam.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum positif yang tengah berjalan kepada LS dan MD.
“Pemberian sanksi akan dilakukan setelah ada putusan hukum inkrah dari Pengadilan,” ungkapnya.
MD dan LS Terancam hukuman Pidana Penjara dan Pemecatan
Berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III (maksimal Rp50 juta)”
Dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ketentuan sanksi pidananya tersebar di beberapa pasal utama sesuai dengan jenis tindak kekerasan yang dilakukan:Kekerasan Fisik: Diatur dalam Pasal 44. Pelaku dapat dipidana penjara mulai dari 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Keduanya pun bisa diberhentikan secara tidak terhormat atau pemecatan sebagai ASN. LS jika terbukti bersalah bisa mendapatkan pemberhentian kontrak. Sedangkan MD demosi dan pemecatan.
Laporan: Febri Nurhuda







