Polres Konawe Tetapkan Kepala Desa Lerehoma Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Ditaksir Rp. 262 Juta

oleh -6262 Dilihat
oleh
Ketgam : Duduk dari kiri, Kasi Humas Polres Konawe, IPDA Suhardin, Kasat reskrim AKP Abdul Azis Husain Lubis, KBO Reskrim IPDA Fajar, Kanit II Tipidkor IPTU Surya Dwi Aji Gemilang, Kanit I Pidum IPDA Umar R Sugeng.

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui satuan reserse krimiinal (Satreskrim) menetapkan kepala desa Lerehoma berinisial JS sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka JS berlangsung dalam kegiatan konferensi pers Polres Konawe yang berlangsung di aula Humas Polres Konawe, Selasa (17/12/2024) sore tadi.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis dalam siaran resminya menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Konawe diketahui tersangka JS terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) sumber APBN pada desa Lerehoma, Kecamatan, Anggaberi Kabupaten Konawe TA. 2021 dan TA.2022.

Ketgam : Duduk dari kiri, Kasi Humas Polres Konawe, IPDA Suhardin, Kasat reskrim AKP Abdul Azis Husain Lubis, KBO Reskrim IPDA Fajar, Kanit II Tipidkor IPTU Surya Dwi Aji Gemilang, Kanit I Pidum IPDA Umar R Sugeng.

“Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp262,099,000.00 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” ujar Kasat reskrim Polres Konawe.

Lanjutnya, nilai kerugian ini didapatkan dari perhitungan yang dilakukan penyidik Polres Konawe dibantu tim inspektorat kabupaten Konawe.

“Tersangka tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan di desa dari tahun 2021-2022. Pekerjaan tersebut yakni penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2021, Kegiatan Pemberian Pakan dan Ternak Ayam, Kegiatan Pemberian Bantuan Ternak Sapi Tahun Anggaran 2022 dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 75 (tujuh Puluh Lima) KPM Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.

Ketgam : Duduk dari kiri, Kasi Humas Polres Konawe, IPDA Suhardin, Kasat reskrim AKP Abdul Azis Husain Lubis, KBO Reskrim IPDA Fajar, Kanit II Tipidkor IPTU Surya Dwi Aji Gemilang, Kanit I Pidum IPDA Umar R Sugeng.

Mantan Kasat reskrim Polres Kolaka ini menambahkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Laporan : Febri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *