Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial SU (29), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, ditangkap di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Minggu 9 Maret 2025 lalu.
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Yusran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Morosi.
“Informasi dari warga menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Setelah memastikan aktivitas mencurigakan, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Yusran, dalam keterangannya resminya, Selasa (11/3/2025),
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,26 gram bruto. Tanpa perlawanan, SU langsung digelandang ke Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa SU bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi berpindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.
“Pelaku merupakan jaringan pengedar yang cukup aktif di Morosi. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” Katanya
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih nekat bermain dengan narkoba. Kami akan terus menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Yusran.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkotika. Kami akan selalu siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.(**)
Laporan : Redaksi