Perjuangan Warga Tapak Kuda Dibalik Bayang-bayang Eksekusi PN Kendari

oleh -720 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Ratusan warga yang tinggal di kawasan Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih terus berjuang mempertahan lahan mereka dari rencana eksekusi Pengadilan.

Berbagai upaya dilakukan mempertahankan lahan yang mereka telah ditinggali bertahun-tahun agar tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Beberapa upaya yang dilakukan mulai menempuh jalur hukum, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, hingga aksi demo di kantor PN Kendari.

Aksi demo warga Tapak Kuda tidak pernah putus, mereka berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk memperjuangan lahan yang kini telah ditinggali.

Siapa Penggugat Lahan Tapak Kuda?

Sengketa ini melibatkan dua pihak utama: Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (KOPPERSON), yang memohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan mereka atas lahan seluas sekitar 25 hektare, dan masyarakat/warga Tapak Kuda, yang menempati dan mendirikan bangunan, termasuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Aliyah dan Hotel Zahra.

KOPPERSON berpegang pada Putusan Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang telah inkracht, serta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 yang dulunya menjadi dasar kepemilikan lahan.

Warga Tapak Kuda Klaim Miliki SHM

Warga Tapak Kuda berargumen bahwa HGU Kopperson telah berakhir sejak 1999 dan tidak diperpanjang, sehingga tanah tersebut telah kembali menjadi Tanah Negara (eks-HGU).

Sebagian warga juga mengklaim telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses redistribusi lahan eks-HGU.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *