Pemuda di Kendari Pingsan di Keroyok Dua Waria, Gegara Tak Punya Uang BO

oleh -249 Dilihat
oleh
Dua waria di Kendari saat keroyok seorang pria berinisial LMA di dalam kamar BTN Geraha Cempaka Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. (Foto: Tangkapan Layar).

Muarasultra.com, Unaaha – Kronologi dua wanita pria atau Waria keroyok seorang pria berinisial LMA di dalam kamar BTN Geraha Cempaka Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombespol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pengeroyokan itu terjadi Sabtu (14/1/2023 lalu sekira pukul 15:00 WITA.

Di mana, saat itu LMA melakukan Boking Online (BO) satu orang waria yang tidak diketahuinya melalui aplikasi Michat.

“Setelah itu korban dan waria tersebut janjian bertemu di BTN Graha Cempaka Asri yang merupakan kontrakan milik waria tersebut,” katanya.

Setelah tiba di rumah kontrakan, lanjut Kombespol Muh Eka Fathurrahman, korban masuk kedalam kamar milik waria tersebut.

Menurut pengakuan korban, setelah di dalam kamar, waria tersebut meminta bayaran.

“Namun Korban tidak memiliki uang dan sesuai keterangan korban bahwa korban tidak sempat berhubungan badan dengan waria tersebut,” lanjutnya.

Korban juga tidak memiliki uang untuk membayar waria yang habis dipesannya melalui aplikasi.

Waria itu kemudian marah dan memanggil satu orang temannya yang juga waria dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Setelah itu datang satu orang lakiā€“laki melerai namun saat itu waria tersebut tidak membiarkan korban pergi apabila tidak membayar bayar,” tambahnya.

Korban lalu menyimpan satu buah handphone merek Oppo sebagai jaminan.

Setelah itu korban dibiarkan pergi untuk mencari uang. Namun, saat itu korban langsung ke Kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut.

“Setelah dilakukan visum et repertum, korban kembali ke Satreskrim menyampaikam bahwa laporannya tidak usah diproses karena HP telah dikembalikan,” jelas Kombespol Muh Eka Fathurrahman.

Korban memutuskan untuk mencabut laporan polisi tengang kasus yang dialaminya agar tidak dilakukan proses lanjut.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *